Solopos.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) memperingatkan masih maraknya penipuan berkedok penawaran investasi kepada masyarakat melalui pesan singkat. Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Karaniya Dharmasaputra mengatakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.
Dampak ulah penipuan ini sangat merugikan. Pada April 2021, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun sejak 2011—2020. Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin. “Kami melihat ujung pangkal [penipuan] di era fintech yang makin besar, literasi dan edukasi masih jadi pekerjaan rumah untuk semua karena banyak masyarakat yang belum paham sehingga mudah untuk ditipu oleh akun palsu dan bodong yang mengatasnamakan sebagai pemain fintech resmi,” ujarnya beberapa waktu lalu.