SOLOPOS.COM - Foto pria duduk di tugu puncak Gunung Merbabu. (Instagram/@btn_gn_merbabu)

Solopos.com, BOYOLALI–Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) menyelidiki pelaku yang terekam memanjat dan berjoget di tugu puncak triangulasi. Apabila tertangkap pelaku terancam hukuman pidana penjara, denda, hingga black list dari pendakian Gunung Merbabu.

Video pria memanjat dan berjoget di tugu puncak triangulasi itu diunggah oleh akun Instagram BTNGMb @btn_gn_berbabu pada 6 Oktober 2021. Hingga 7 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB, video itu disukai oleh 12.969 pengguna Instagram.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pengguna akun @btn_gm_merbabu menuliskan tugu itu merupakan identitas puncak Gunung Merbabu. Untuk membangun tugu diperlukan upaya menaikkan air, semen, batu, dan material lain dari bawah. “Jadilah pendaki yang bijak, cerdas, dan bertanggung jawab sobat,” tulis pengguna akun @btn_gm_merbabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Di Tepi Pintu Perlintasan, Seniman Klaten Menaruh Asa Lewat Angkringan

Kasubag Tata Usaha BTNGMb, Johan Setiawan, menyayangkan insiden itu. Ia berharap para pengunjung Gunung Merbabu menjadi pendaki yang bijak dan mengikuti aturan yang ditetapkan.

Saat ini, BTNGMb terus memantau perkembangan. Ia menugaskan personelnya untuk menyelidiki informasi yang sempat viral di media sosial ini. Adanya pendaki di puncak Merbabu sejalan dengan sudah dibukanya pintu pendakian di jalur Thekelan pada 5 Oktober kemarin.

“Kami sedang selidiki mencoba beberapa kemungkinan. Tapi di pintu pendakian Thekelan kami tapis apakah ini termasuk pendaki yang ada dalam manifes pendakian tanggal 5 [Oktober] atau dari jalur yang ditutup. Kami masih mendalami hal ini,” kata Johan, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Diuji Coba, JLK Wonogiri Butuh Rambu-Rambu Lalu Lintas

Pada hari pertama pendakian dibuka ada 19 pendaki. Sedangkan, untuk kuota Sabtu dan Minggu habis. Jumlah kuota pendaki yang tersedia maksimal 25 persen per jalur pendakian. Di Thekelan, kuota 25 persen ini setara dengan 98 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya