Solopos.com, KULONPROGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, meringkus dua warga Jawa Tengah (Jateng) karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kulonprogo, DIY. Keduanya diduga merupakan angggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
Kedua pelaku itu adalah Agung Ariyanto, alias Dalijo, 39, warga Mandisari, Parakan, Temanggung, Jateng dan Aditya Rahma Prasetya alias Adit, 29, warga Kebokura, Sumpiuh, Banyumas. Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo pada Minggu (16/8/2020) di jalan Magelang, Mlati, Sleman.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kasatresnarkoba Polres Polres Kulonprogo, AKP Irwan, menerangkan kasus narkoba ini bermula dari penyelidikan opsnal unit II Satresnarkoba Polres Kulonprogo di wilayah Kapanewon Nanggulan pada 4 Agustus 2020 lalu.
Kantor Desa Karangasem Klaten Dikontrakkan, Harganya Murah Banget
Penangkapan
Operasi dilakukan setelah mendapat informasi ada peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan dan pengumpulan data, petugas kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Sleman. Para pelaku kemudian ditangkap.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu paket narkoba dalam kemasan lakban warna coklat berisi sabu-sabu seberat 1,4 gram di dalam celana dalam milik pelaku Adit. Dalam pemeriksaan, Adit mengaku barang tersebut didapat dari pelaku lain yaitu Agung dengan cara membeli.
"Kemudian dari keterangan pelaku kedua [Agung] diakui bahwa benar barang dalam kemasan lakban warna coklat diduga sabu-sabu tersebut akan dijual kepada seseorang di wilayah Kulonprogo," jelas Irwan dalam rilis kasus narkoba di Mapolres Kulonprogo, Kamis (1/10/2020).
Muncul Klaster Baru Persebaran Covid-19 di Karanganyar, Apa Itu?
Keterangan Pelaku
Irwan mengatakan pelaku Agung memperoleh barang haram tersebut dari seseorang secara online. Komunikasi antara agung dan penjual dilakukan lewat Whatsapp. Setelah setuju dengan harga, keduanya lantas bertemu.
"Pelaku (Agung) berdasarkan pemeriksaan kami sudah beberapa kali memesan sabu dari orang itu, saat ini kami masih melakukan pelacakan terhadap si penjual," ujarnya.
4 Pemain Persebaya Surabaya Positif Covid-19, Langsung Dievakuasi dari Mes
Dikatakan Irwan, para pelaku ini merupakan jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi, dengan sasaran wilayah DIY dan Jateng.
"Dugaan kami ini merupakan jaringan regional Jogja-Jateng. Sementara kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa bandarnya," ucapnya.
Terhadap dua pelaku yang sudah ditangkap, polisi akan mengenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 / 2009 Tentang Narkotika atau pasal 127 ayat 1 (satu) huruf a Undang-Undang RI No. 35/ 2009 Tentang Narkotika dengan ancama hukuman penjara selama 10 tahun.