SOLOPOS.COM - Dainem, 66, warga Desa Dagangan, Dagangan, Kabupaten Madiun yang menggugat anak kandungnya karena menjual sawah tanpa izin, Kamis (23/12/2021). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Seorang ibu di Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Dainem, 66, menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri setempat karena menjual sepetak sawah warisan tanpa izin.

Dainem tidak menyangka anaknya yang bernama Budi Santoso tega menjual harta satu-satunya itu tanpa seizinnya. Padahal tanah sawah tersebut selama ini menjadi tempat untuk mencari rezeki.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dainem selama ini tinggal bersama anak keduanya bernama Wuryandari di Desa Dagangan. Sedangkan Budi Santoso tinggal bersama istrinya di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung, Penggugat Tolak Uang Damai Ratusan Juta Rupiah

Menurut keterangan Wuryandari, ibunya menggugat Budi Santoso di PN Kabupaten Madiun pada September 2021. Sedangkan sidang pertama telah dijalani pada 26 Oktober lalu.

Dia mengetahui sawah milik ibunya itu dijual justru dari para tetangga. Saat itu, beberapa tetangga menanyakan alasan sawah tersebut dijual. Ibunya pun kaget karena merasa tidak pernah menjual tanah itu.

Letter C

Sawah milik orang tuanya itu dijual dengan harga Rp250 juta. Pembelinya merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Dagangan. “Saya heran saja. Itu kan tanah letter C, tapi kok bisa mudah dijual tanpa ada persetujuan dari pemilik. Saat ini tanah tersebut sudah disertifikatkan atas nama pembelinya,” jelasnya, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Hakim PN Garut Tolak Gugatan Anak Senilai Rp1,8 Miliar, Rokayah Bebas!

Wuryandari menyebut sudah mendatangi rumah Budi Santoso untuk menanyakan perihal penjualan tanah tersebut. Tetapi, yang bersangkutan sulit ditemui.

“Kita pernah ke rumahnya. Tapi selalu tidak bisa ketemu. Katanya kerja ke luar kota atau ke mana. Ya intinya sulit diajak ketemu,” terangnya. Dia berharap tanah milik kedua orang tuanya itu bisa kembali. Hal ini karena selama ini orang tuanya tidak merasa menjual tanah tersebut.

Kuasa hukum Budi Santoso dan pembeli tanah, Faizal Richo Boy Latif, mengatakan Budi Santoso telah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya untuk menjual tanah tersebut. Namun, persetujuan tersebut hanya berbentuk lisan bukan secara tertulis.

“Pak Budi sudah minta izin dan diketahui dari pihak keluarga besar maupun keluarga dari pihak kakaknya,” ujar dia.

Baca juga: Hujan Berjam-Jam, 388 Rumah di Madiun Terendam Banjir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya