SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menegaskan kebijakan larangan hajatan pernikahan tetap berlaku saat perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 30 Agustus 2021.

Beleid tersebut diambil guna menahan laju persebaran pandemi Covid-19 dan memprioritaskan keselamatan masyarakat. Beredar judul artikel yang menyebutkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengizinkan hajatan pernikahan menggunakan hiburan dengan menerapakan protokol kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Foto tangkapan layar judul artikel itu dengan logo Solopos.com. Adapun judul artikel tersebut yakni “BUPATI SUKOHARJO : Penyelenggaraan Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara Hiburannya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Minim Saksi, Pelaku Penyerangan 3 Pesilat PSHT Kartasura Sukoharjo Masih Buram

Foto tangkapan layar itu beredar di Grup Whatsapp (WA) dan media sosial (medsos) lainnya pada Selasa (24/8/2021). Di unggahan tersebut terlihat foto Etik Suryani yang memakai seragam cokelat dan masker putih.

Informasi yang beredar di medsos itu sempat menghebohkan masyarakat di Kabupaten Jamu. Setelah ditelurusi, foto tangkapan layar judul artikel tersebut merupakan hasil suntingan atau editan orang tidak bertanggungjawab.

Sesuai Instruksi Bupati Sukoharjo No 9/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kabupaten Sukoharjo disebutkan hajatan pernikahan hanya dilakukan untuk prosesi ijab kabul yang dihadiri maksimal 10 orang. Mereka wajib membawa bukti hasil rapid test negatif paling lama 1x 24 jam dan menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat dilarang menyediakan makan di tempat di lokasi ijab kabul. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dibungkus untuk dibawa pulang.

“Hajatan pernikahan di Sukoharjo belum diperbolehkan karena Sukoharjo masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan memperbolehkan hajatan pernikahan di Sukoharjo,” kata Etik Suryani, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa.

Etik menyebut larangan hajatan pernikahan berlaku di seluruh wilayah Sukoharjo termasuk rukun tetangga (RT) zona hijau atau tingkat risiko rendah. Acara hajatan pernikahan berisiko terjadi transmisi penularan pandemi Covid-19. Dia tak ingin muncul klaster baru Covid-19 yang berasal dari hajatan pernikahan.

Baca Juga: BI dan Rotary Club Bantu Penghijauan Jalan di Kota Solo

“Itu berita hoaks, itu salah. Masyarakat harus menyaring informasi, jangan ditelan mentah-mentah. Situasi masih prihatin di level 4. Saya mengajak masyarakat bersatu padu dan gotong royong agar level segera turun,” kata dia.

Sekda Sukoharjo, Widodo, menyatakan kendati kasus Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit menurun namun kegiatan sosial budaya tetap dilarang saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. Widodo khawatir terjadi kerumunan orang yang cenderung mengabaikan protokol kesehatan. Masyarakat harus memahami esensi pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan kasus Covid-19 di Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya