Aksi konvoi yang dilakukan sejumlah pesilat di Sragen Juli lalu rupanya melibatkan sejumlah anak di bawah umur. Sebanyak 12 pesilat diketahui mengikuti aksi itu dan dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 6/2006 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Akan tetapi, proses hukum yang menjerat mereka akhirnya diselesaikan secara diversi. Proses hukum terhadap para pesilat yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti itu diselesaikan secara diversi karena mereka masih di bawah umur. Hal itu disampaikan jajaran Polres Sragen kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Satreskrim Polres Sragen menyerahkan ke-12 anak yang berusia 14-17 tahun itu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Solo di Mapolres Sragen. Penyerahan 12 anak ke Bapas itu didampingi orang tua mereka masih-masing.