SOLOPOS.COM - Ilustrasi beli mobil (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA--Mungkin kini banyak orang yang siap-siap membeli atau mengganti sepeda motor atau mobilnya dengan yang baru. Hal ini menyusul kebijakan Bank Indonesia (BI) yang telah melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan relaksasi uang muka kredit kendaraan bermotor akan dimulai pada awal Maret 2021 hingga akhir tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," katanya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga : Redmi Note 10 Rilis Di India Bulan Depan, Kapan Masuk Indonesia?

Nah, bagi Anda yang berminat memanfaatkan kebijakan Bank Sentral tersebut, berikut beberapa hal yang perlu diketahui seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (22/2/2021):

1. Syarat DP Nol Persen

Ada beberapa ketentuan dan syarat untuk bisa menikmati DP 0 persen. Bagi lembaga pembiayaan, harus memiliki rasio kredit bermasalah (NPLN/NPF) kurang dari 5 persen.

Lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut wajib menerapkan DP 10 persen. Bagi konsumen, DP nol persen hanya berlaku untuk kendaraan penumpang. Kendaraan niaga roda tiga atau lebih akan dikenakan DP 5 persen.

Baca Juga: Dari Rp200-An Miliar, PAD Solo Naik Jadi Rp550-An Miliar Selama Kepemimpinan Rudy-Purnomo

2. Insentif PPnBM

Kebijakan DP 0 persen digulirkan demi mendukung insentif pajak yang diberikan pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah membebaskan dan merelalksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu hingga November 2021.

Pada Maret-Mei, seluruh PPnBM mobil baru akan ditanggung pemerintah. Artinya konsumen akan dikenakan tarif PPnBM 0 persen alias gratis.

Selanjutnya, pada Juni-Agustus, PPnBM yang akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. Tiga bulan selanjutnya atau September-November, pemerintah hanya akan menanggung 25 persen tarif PPnBM.

Baca Juga: Pemerintah Tak Perpanjang Subsidi Tarif, Tiket Pesawat Jadi Segini

Insentif pajak tersebut berlaku untuk kendaraan penumpang 4x2 berkubikasi kurang dari 1.500 cc, termasuk sedan yang diproduksi di dalam negeri. Kebijakan itu akan ditinjau setiap 3 bulan.

3. Harga Mobil Turun

Insentif pajak tersebut akan berimbas pada harga jual mobil baru yang masuk dalam ketentuan. Penurunan harga mobil tersebut diperkirakan akan mencapai lebih kurang 10 persen hingga 25 persen.

Baca Juga: Dinkes Karanganyar Sebut Keterisian RS Rujukan Covid-19 Turun, Dampak PPKM?

4. Mendorong Kredit

Gubernur BI Perry mengatakan bahwa kebijakan DP 0 persen guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Dalam hal itu, BI sepakat dengan pemerintah bahwa industri kendaraan bermotor perlu didorong guna memberikan efek positif terhadap perekonomian.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya