SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian terlibat bentrok dengan massa pengunjuk rasa Otsus Papua Jilid II di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (5/3/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG Massa Papua berunjuk rasa mempersoalkan Otonomi Khusus Papua Jilid II di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (5/3/2021). Demo menolak Otsus Papua itu sampai harus dibubarkan aparat Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Semarang.

Wakil Kapolrestabes Semarang, AKBP I.G.A. Perbawa Nugraha, berdalih pembubaran demo dilakukan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang saat ini diterapkan di Kota Semarang untuk mencegah persebaran virus corona. "Penyampaian aspirasi sangat dilindugi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari pun boleh, selama memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara," jelas Wakapolrestabes Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi, menurut dia bahkan tidak pernah menerima pemberitahuan unjuk rasa. "Kami tidak menerima pemberitahuan unjuk rasa. Bukan tidak izin, kami memang tidak terima. Secara peraturan Wali Kota Semarang tentang PPKM Mikro, unjuk rasa juga tidak diperbolehkan. Semua sudah jelas, itu tidak diperbolehkan."

Baca Juga: 7 Tanaman Ini Kata Fengsui Datangkan Hoki ke Rumah

Informasi yang diterima Semarangpos.com, aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan mahasiswa asal Papua itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Demo menolak Otsus Papua itu semula berlangsung kondusif. Meski demikian, massa tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan tidak menerapkan jaga jarak maupun memakai masker.

Kabag Operasi Polrestabes Semarang, AKBP Recky, pun memerintahkan massa membubarkan diri secara tertib dan mandiri. Namun imbauan itu tak dihiraukan massa. Massa pengunjuk rasa pun mulai terlibat kericuhan.

Pembubaran Paksa

Aparat Polresta Semarang, Otsus Papua, demo warga, Demo Semarang, Polda Jateng
Aparat kepolisian terlibat bentrok dengan massa pengunjuk rasa Otsus Papua Jilid II di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (5/3/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Polisi pun akhirnya melakukan pembubaran secara paksa. Sekitar 30 orang peserta aksi ditangkap atas dugaan sebagai provokator.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Keras Kepala...

Sementara itu, sisa demonstran diminta untuk pulang ke rumah masing-masing. Namun mereka tidak mengindahkan perintah aparat kepolisian dan memilih bertahan di kawasan Pleburan.

Mereka menolak membubarkan diri dan meminta rekan-rekannya yang ditangkap untuk dibebaskan terlebih dahulu. Sementara itu hingga berita ini ditulis, Semarangpos.com belum mendapat keterangan dari juru bicara maupun koordinator aksi unjuk rasa Otsus Papua yang menamakan dirinya Petisi Rakyat Papua.

Jubir Petisi Rakya Papua, Ney, belum merespons panggilan maupun pesan dari Semarangpos.com.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya