SOLOPOS.COM - Naik pesawat merupakan kegiatan berisiko tinggi terpapar Corona (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah memberikan kelonggaran terkait syarat penerbangan terbaru yang akan dikeluarkan melalui Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Adapun syarat penerbangan terbaru adalah diperbolehkannya penggunaan tes antigen untuk naik pesawat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga:  Doa Setelah Hujan Reda atau Berhenti, Biar Selalu Diberkahi

“Implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, sebagaimana diberitakan Bisnis.com, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk melakukan tes swab PCR untuk syarat penerbangan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos dari Kemensos 2021 Lewat Online

Akan tetapi, melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyampaikan syarat penerbangan terbaru yang mana calon penumpang bisa menggunakan tes antigen.

“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” terang dia.

Baca Juga:  Kenapa 10 November Diperingati Hari Pahlawan? Ini Sejarahnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya