SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Sragen Suroto memimpin rapat koordinasi percepatan penanggulangan kemiskinan di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Bappeda Litbang Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Sragen menciptakan inovasi transparansi data kemiskinan yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sistem itu bernama Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Data Terpadu di Jemariku atau SIKS-Dataku.

Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Litbang Sragen, Tri Mulyono, kepada , Selasa (29/6/2021), menyampaikan pembuatan SIKS-Dataku  untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sragen. Dia melihat pemerintah desa atau kelurahan selama ini lambat melakukan verifikasi dan validasi (verval) data kemiskinan. Selain itu, Tri Mul masih mendapati warga yang tidak mengetahui bila namanya masuk dalam DTKS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dengan SIKS Dataku ini semua orang bisa akses DTKS. Semua orang bisa mengecek nama-nama yang masuk dalam DTKS. Sistem itu juga bisa jadi sarana untuk verval supaya lebih cepat. Ini jadi sarana warga dalam ikut berpartisipasi dalam pengawasan data kemiskinan supaya lebih akurat dan valid. Dengan begitu intervensi kemiskinan oleh pemerintah tepat sasaran,” jelas Tri Mul, sapaannya.

Tri Mul mencontohkan misalnya ada yang mencurigai adanya warga yang sebenarnya mampu secara ekonomi ternyata masih menerima program bantuan sosial dari pemerintah. Warga tersebut bisa memeriksa langsung dalam DTKS menggunakan SIKS Dataku . Jika kecurigaan terbukti di mana ada warga yang sebenarnya tidak berhak menerima bantuan ternyata  benar masuk dalam DTKS maka masyarakat bisa melaporkan ke pemerintah desa atau pemerintah kelurahan agar melakukan pembaruan data.

Sistem Otomatis Menghapus

“Kalau kita memasukkan data tentang ekonomi keluarga yang masuk kategori mampu ke dalam sistem maka sistem itu sendiri yang secara otomatis menghapus nama warga yang memang mampu tersebut. Jadi bukan desa atau kelurahan yang menghapus. Sistem dari Kementerian Sosial yang mendeteksi dan kemudian menghapusnya karena tidak memenuhi kriteria kemiskinan,” jelas Tri Mul.

Sebaliknya bila masyarakat mendapati ada warga yang sebenarnya miskin tetapi tidak masuk dalam DTKS, maka bisa melaporkannya ke desa/kelurahan. Pemdes atau kelurahan selanjutnya memasukkannya ke sistem dari Kemensos berdasarkan musyawarah desa. Dalam setahun bisa tiga kali terjadi perubahan data kemiskinan berdasarkan musyawarah desa.  “Pembaruan data di sistem Kemenkes itu sudah terintegrasi dengan SIKS-Dataku sehingga data yang ada dalam sistem itu sudah ter-update,” katanya.

Wakil Bupati (Wabup) Sragen Suroto beberapa pekan lalu sudah meluncurkan penggunaan sistem itu. Suroto mendukung adanya sistem baru itu agar data kemiskinan di Sragen benar-benar valid sehingga bantuan bagi masyarakat benar-benar tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya