SOLOPOS.COM - Deretan lapak PKL di Jl. Bali, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Rabu (21/3/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN – Sejumlah pedagang kaki lima atau PKL serta pelaku usaha kuliner di Klaten meminta pemkab mempertimbangkan kembali rencana menutup usaha kuliner maksimal pukul 19.00 WIB selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Sebagai informasi, pemkab berencana memberlakukan PPKM selama dua pekan pada 11-25 Januari 2021 menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Rencananya, jam buka tempat usaha toko, mal, rumah makan, termasuk kuliner dibatasi sampai pukul 19.00 WIB selama PPKM berlangsung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

25 Warga Terdampak Tol Jogja Solo Terima Ganti Untung, Ada yang Dapat Rp2,7 Miliar

Ekspedisi Mudik 2024

Salah satu pengelola warung sate kambing, Winda, mengatakan rencana pemberlakuan aturan itu bakal semakin berdampak kepada para pelaku usaha kuliner. Sejak ada pandemi Covid-19, rata-rata pendapatan para pelaku usaha sudah menurun drastis.

“Bagaimana nantinya kalau benar-benar diberlakukan harus tutup pukul 19.00 WIB? Padahal jam segitu merupakan jam-jam operasional tempat makan serta ramai-ramainya pengunjung,” kata pemilik salah satu warung sate kambing di kawasan Jl Kopral Sayom, Kecamatan Klaten Utara, Jumat (8/1/2021).

“Saya sebagai pelaku kuliner sangat sedih dengan aturan ini. Kalau bisa kebijakan atau aturan itu bisa dipertimbangkan kembali demi perekonomian terutama kami sebagai pelaku usaha kuliner,” imbuhnya.

Buka Sore

Hal senada disampaikan salah satu pengelola warung wedang ronde di Jl Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, Ananta, 30. Dia menjelaskan rata-rata PKL Klaten yang bergerak di bidang kuliner buka mulai sore.

“Tempat usaha kami baru buka pukul 18.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB. kalau pukul 19.00 WIB sudah diminta ditutup, baru buka usaha sudah bongkar warung lagi,”kata Ananta.

Kisah Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Klaten, Terapkan Standar Tinggi Agar Tak Kecolongan

Ananta mengatakan rencana pemberlakuan kebijakan itu memberatkan bagi pelaku usaha kuliner terutama yang biasa membuka usaha mereka dari sore hingga malam. Ananta juga berharap rencana pemberlakuan aturan tersebut bisa ditinjau kembali.

“Jika ada keringanan kami berharap bisa tetap buka meskipun jumlah maksimal pembeli yang makan ditempat dibatasi misalkan 10 orang atau menyesuaikan tempat makan. Kalau bisa ya membeli, dibungkus, dan dibawa pulang atau tidak makan di tempat,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya