SOLOPOS.COM - Ilustrasi (yustisi.com)

Solopos.com, JOGJA – Polsek Mergangsan Polresta Jogja menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta Kota Jogja karena diduga menjambret satu unit smartphone di kawasan Jalan Sugeng Surokarsan pada Jumat 13 Agustus lalu.

Pemuda berinisial FIE, 20, itu ditangkap petugas pada Senin 16 Agustus lalu saat mengambil handphone yang digadainya.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Kasubag Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, insiden penjambretan itu dialami oleh LS (31) warga Surokarsan MG II / 477 RT 21 RW 06 Kalurahan Wirogunan.

Baca juga: Wow…Bangun Lapangan Sepak bola, Warga Malah Temukan Wajan Raksasa

Ekspedisi Mudik 2024

Smartphone berjenis Vivo 2007, seri Y12 i dengan warna Mineral Blue raib dirampas terduga pelaku saat dirinya tengah berjalan dengan rekannya yang lain.

FER merampas smartphone tersebut saat berkendara dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB-6936-JU warna putih. Dia mendekati korban dari arah belakang dan kemudian mengambil handphone tersebut secara paksa menggunakan tangan kirinya, lalu mengantonginya ke dalam saku jamper dan bergegas meninggalkan korban dengan memacu sepeda motornya.

“Terduga pelaku merupakan mahasiswa semester 3 di salah satu kampus swasta. Setelah korban melapor, petugas langsung menindaklanjuti,” kata Timbul, Rabu (1/9).

Baca juga: Terlibat Kecelakaan Maut, Pelajar Kulonprogo Meninggal

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan korban dan pemeriksaan saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus serta berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Dia diamankan saat berada di toko gadai, hendak mengambil handphone miliknya yang digadaikan rekannya yang lain.

“Senin sore sekitar pukul 18.00 Wib petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan sekarang telah menjalani pemeriksaan,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek vivo 2007 seri Y12i, jaket berwarna hitam, helm standar warna merah dan juga sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. “FIE dijerat dengan Pasal 365 atau 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya