Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah menegaskan akan menindak tegas para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal karena keberadaanynya meresahkan masyarakat. Sedangkan pinjol legal alias telah mendapat izin resmi tetap diperbolehkan beroperasi.
Menko Polhukam Mahfud MD baru-baru ini menegaskan masyarakat yang telanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utang. “Dengan ini maka kita menegaskan bahwa akan dilakukan penindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudah ada izin, sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal itu yang akan ditindak dengan ancaman hukum pidana seperti tadi,” tuturnya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Simak 14 perbedaan pinjol ilegal dan legal seperti dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (21/10/2021):
1. Regulator atau Pengawasan
Pinjol ilegal tidak memiliki regulator khusus dalam mengawasi kegiatan penyelenggara pinjol. Sedangkan pinjol legal berada dalam pengawasan OJK sehingga memerhatikan aspek perlindungan konsumen.
Baca juga: Waspada Jeratan Pinjol Ilegal! Ini Cara Menghindarinya
2. Bunga dan Denda
Pinjol legal diwajibkan untuk memberikan keterbukaan informasi kepada konsumen mengenai bunga dan denda maksimal. Dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah diatur bahwa biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman. Pinjol ilegal tidak menyediakan transparansi informasi yang jelas serta tidak mengikuti dasar hukum, sehingga sering mengenakan biaya dan denda yang sangat besar.
3. Kepatuhan Peraturan
Tidak seperti pinjol legal, pinjol ilegal menyelenggarakan kegiatan tanpa mematuhi peraturan, baik POJK atau perundang-undangan lain yang berlaku.
4. Pengurus
Jajaran direksi dan komisaris penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK pasti memiliki latar belakang setidaknya pengalaman minimal satu tahun di Industri Jasa Keuangan pada level manajerial, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki standar pengalaman apa pun.
5. Cara Penagihan
Para tenaga penagih di lembaga pinjol legal diwajibkan sebelumnya untuk mengikuti sertifikasi yang dilakukan oleh AFPI. Hal tersebut berbeda jelas dengan apa yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal, dimana caranya cenderung menggunakan cara kasar, seperti mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar
6. Asosiasi
Sebagai lembaga pinjol legal yang terdaftar di OJK otomatis wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk yaitu AFPI. Maka pinjol yang tidak memiliki asosiasi ataupun tidak menjadi anggota AFPI bisa dikatakan pinjol ilegal.
7. Lokasi Kantor/Domisili
Lokasi kantor pinjol legal pasti telah disurvei oleh OJK dan dapat mudah ditemukan di Google, berbeda dengan pinjol ilegal yang alamat kantornya tidak jelas atau ditutupi, bahkan bisa jadi berlokasi di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.
8. Status
Seluruh pinjol legal yang terdaftar/berizin OJK pasti berstatus legal dimana sesuai dengan POJK/77/POJK.01/2016. Hal itu berbeda dengan pinjol ilegal yang menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri karena tidak berizin.
9. Syarat Pinjam Meminjam
Pinjol ilegal cenderung memiliki proses yang mudah tanpa perlu mengetahui keperluan pinjaman. Sedangkan sebagai penyelenggara pinjol legal harus mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan berbagai dokumen untuk melakukan apa yang disebut dengan credit scoring.
10. Pengaduan Konsumen
Pinjol legal yang berizin OJK pasti menyediakan sarana pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tindak lanjutnya kepada OJK. Selanjutnya, pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI dan. OJK. Jika terdapat permasalahan sengketa, pengguna bisa difasilitasi oleh OJK atau AFPI. Pada aspek ini, pinjol ilegal cenderung tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.
Baca juga: Kerap Teror Nasabah, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta
11. Kompetensi Pengelola
Seluruh direksi, komisaris, dan pemegang saham pada pinjol legal wajib mengikuti sertifikasi yang diadakan AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis pinjol legal. Aspek ini tidak berlaku bagi pinjol ilegal sehingga sertifikasi atau pelatihan tersebut tidak wajib baginya.
12. Akses Data Pribadi
Pinjol ilegal akan meminta akses kepada seluruh data pribadi yang ada di dalam smartphone pengguna, yang kemudian disalahgunakan oleh pihak pinjol ilegal untuk melakukan penagihan. Sedangkan pinjol legal hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location pada smartphone pengguna.
13. Risiko bagi Lender
Pada penyelenggara pinjol legal berizin OJK, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian. Sedangkan lender pada pinjol ilegal memiliki risiko sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan data, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.
14. Keamanan Nasional
Penyelenggara pinjol legal wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di Wilayah Republik Indonesia, yang berbeda dengan pinjol ilegal karena tidak patuh pada aturan, dengan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.