SOLOPOS.COM - Aset para penunggak pajak yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo, pekan lalu. (Istimewa/KPP Madya Solo)

Solopos.com, SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah (Jateng) II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset para penunggak pajak, Kamis (21/10/2021). Penagihan aktif tersebut merupakan penyitaan ke-19 jelang akhir tahun ini.

Melalui rilis yang disampaikan kepada Solopos.com, Selasa (26/10/2021), Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Wiratmoko, mengatakan pada Kamis lalu KPP Madya Solo menyita tiga unit truk milik PT XYZ yang berkedudukan di Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tindakan tegas tersebut dilakukan karena setelah pemberitahuan surat paksa, si penanggung pajak tak segera menyelesaikan hutangnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Penyitaan aset wajib pajak bukanlah kali pertama dilakukan KPP Madya Solo. Sejak diresmikan pada Mei lalu mereka gencar melakukan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak. Kurang dari dua bulan jelang akhir tahun ini, KPP Madya Solo berhasil melakukan 19 kali penyitaan dengan total tunggakan pajak lebih dari Rp26 miliar.

Baca Juga: Lagi Turun Nih! Buruan Cek Harga Emas Pegadaian Kamis 28 Oktober 2021

Salah satunya yakni penyitaan yang dilakukan pada Kamis (14/10/2021) dengan nilai aset lebih dari Rp560 juta dari CV.XX di Solo. Ia menunggak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2018. Sementara, aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat.

Wiratmoko mengatakan tindakan tegas tersebut bertujuan mengamankan aset para penunggak sebagai jaminan pelunasan piutang negara. Harapannya aset tersebut tidak hilang dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, Selasa, menambahkan KPP Madya Surakarta memberikan dukungan penuh kepada para JSPN untuk melakukan penagihan aktif sebagai upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.

Baca Juga: Festival Kuliner Online Logan Food di Solo Banyak Diskon, Ayo Serbu!

“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Solo lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system,” tambah Guntur.

Guntur berharap penyitaan mampu menumbuhkan rasa keadilan kepada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Selanjutnya, jika dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka akan dilakukan pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hasil pelelangan aset sitaan digunakan untuk membayar tunggakan pajak dan biaya penagihan. Oleh karena itu, Guntur mengimbau kepada para Penunggak Pajak terutama dengan total nilai utang di atas Rp100 juta untuk segera melunasi utangnya sebelum dilakukan hard collection.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya