SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen merombak susunan Dewan Pengupahan. Struktur Dewan Pengupahan Sragen nantinya terdiri atas unsur pemerintah kabupaten (Pemkab), pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.

Dewan Pengupahan Sragen yang baru nanti ditarget bisa merumuskan upah minimal kabupaten (UMK) 2022 pada akhir November 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Sragen, Joko Suratno, pada Senin (4/10/2021) menyampaikan pihaknya masih melengkapi strukur Dewan Pengupahan sebelum membahas UMK. Akan ada beberapa perubahan personel yang masuk dalam Dewan Pengupahan.

Baca Juga: Technopark Sragen Mulai Sepi Pasien, Nakes Senang Tapi Mulai Jenuh

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sragen, Rawuh Suprijanto, meninggal dunia. Oleh karenanya harus ada penggantinya dalam struktur Dewan Pengupahan. Joko menerangkan nantinya maksimal ada dua personel yang bisa ditempatkan sebagai wakil dari serikat pekerja yang mewakili serikat pekerja se-Kabupaten Sragen.

“Siapa yang duduk mewakili serikat pekerja ini harus dibicarakan dan disepakati serikat pekerja lainnya. Kami sudah memfasilitasi untuk adanya pertemuan agar berembuk untuk menentukan siapa yang duduk di Dewan Pengupahan, tetapi belum ada titik temu,” ujar Joko.

Ia menerangkan pertemuan anggota  Dewan Pengupahan Sragen juga sudah dilakukan sampai kali ketiga. Dia mengatakan nama-nama yang duduk dalam Dewan Pengupahan sudah mengerucut dan tinggal dari unsur serikat pekerja. Setelah semua lengkap, kata dia, maka susunan Dewan Pengupahan ini akan diajukan ke Bupati Sragen untuk ditetapkan.

Baca Juga: Selalu Kekurangan Murid, SDN Jabung 1 Sragen Akhirnya Ditutup

Joko menerangkan ada banyak serikat pekerja di Sragen. Ada SPSI, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), dan ada serikat pekerja yang ada di setiap perusahaan. Yang bisa menjadi wakil di Dewan Pengupahan, sebut Joko, harus mewakili minimal 2.000 orang pekerja atau membawahi minimal 10 cabang serikat pekerja di sejumlah perusahaan.

Ada pula perwakilan dari pekerja non-formal, seperti buruh gendong dan seterusnya.

“Kami yakin 4-5 kali pertemuan bisa menghasilkan kesepakatan untuk UMK yang nantikan diajukan evaluasi ke Gubernur Jawa Tengah. Perhitungannya masih sama dengan 2020. Salah satu indikatornya berkaitan dengan laju inflasi daerah,” ujarnya.

UMK Sragen pada 2020 nilainya Rp1.815.914. Pada 2021, nilainya meningkat sedikit menjadi Rp1.829.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya