SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Solopos.com, JOGJA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jogja menuntut terdakwa KAP, 16, terdakwa kasus tindak pidana kejahatan jalanan atau lazim disebut klitih Kotagede dengan hukuman satu tahun tujuh bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang peradilan Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang berlangsung, Jumat (24/9/2021). JPU menilai bahwa tindakan terdakwa bersalah karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Humas PN Jogja, A Suryo Hendratmoko mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri setempat yakni Himawanti Setyaningsih dalam sidang yang dipimpokeh hakim anak Agus Setiawan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Awas! Batu Raksasa Jebol Rumah Warga di Prambanan Sleman

Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa KAP dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban KS, 16, mengalami luka berat. “Terdakwa dituntut dan dinyatakan bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak. Yang mengakibatkan luka berat di bagian wajah,” kata Suryo seperti dikutip dari Harian Jogja.

Selain itu, hukuman penjara terdakwa KAP juga dituntut wajib menjalani pelatihan kerja. Selama enam bulan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

Pihak terdakwa diberikan waktu selama lima hari untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan itu. “Tuntutannya satu tahun tujuh bulan penjara. Dan pelatihan kerja di BPRSR Dinsos selama enam bulan,” ungkap Suryo.

Baca juga: Gegara Dendam Pribadi, Pegawai Angkringan Pendopo Lawas Ditusuk

Kuasa hukum korban, Heniy Astiyanto menyebut, tuntutan yang dilakukan oleh JPU dinilainya sudah cukup adil. Diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku klitih. Selama ini masyarakat terus merasa resah dengan bayang-bayang klitih dan merasa takut saat keluar di malam hari.

“Walaupun belum maksimal tapi bisa jadi hukumannya bertambah. Dan dengan tuntutan ini rasa keadilan terobati. Sebab dari dulu kan mereka hanya dituntut ringan,” terang dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya