SOLOPOS.COM - Aparat Polda Jawa Barat menunjukkan dua orang itu, yakni Kades Cikole berinisial JR dan eks Kades Cibogo berinisial MS yang diduga berkongkol jual aset negara. (Antara)

Solopos.com, BANDUNG — Seorang kepala desa dan mantan kepala desa di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Bandung dituding menjual tanah aset desa senilai lebih dari Rp50 miliar.

Keduanya diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan dua orang itu, yakni Kades Cikole berinisial JR dan eks Kades Cibogo berinisial MS.

Keduanya diduga bersekongkol menghapus inventaris aset desa untuk keuntungan pribadi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Mereka bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektar yang terletak di Blok Lapang Persil 57,” kata Arief di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/10/2021) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Duh, Kades Diduga Korupsi Dana Desa demi Nikahi Istri Muda 

Menurut dia, penghapusan aset desa dengan Surat Keputusan Kades Cikole Nomor 145 yang ditandatangani pada Juni 2020 lalu itu tidak sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku.

Pasalnya, mereka melakukan penghapusan itu tanpa seizin pemerintah daerah setempat. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan adanya kejanggalan berupa kerugian negara sebesar Rp50 miliar lebih itu.

“Dengan adanya kerugian itu terlihat adanya keuntungan finansial yang diambil oleh dua tersangka tersebut,” katanya.

Arief menuturkan kini pihaknya pun masih melakukan penyelidikan apakah tanah yang dijual secara ilegal itu bakal dijadikan tempat wisata.

Baca Juga: Duh, Kades Diduga Korupsi Dana Desa demi Nikahi Istri Muda 

Pasalnya harga tanah di kawasan Cikole itu pun cukup tinggi mengingat kawasan Lembang yang merupakan salah satu destinasi wisata di Jawa Barat.

“Jadi itu tanahnya berupa lahan lapangan luas, dan ada juga lahan untuk hunian dan sebagainya,” kata Arief.

Menurut Arief, kini tanah seluas 8 hektar itu berada dalam penguasaan pihak-pihak yang tak memiliki kewenangan resmi untuk menguasai lahan tersebut.

“Kalau ini tidak kami ungkap, maka akan hilang aset negara senilai Rp 50 miliar, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga,” katanya.

Dalam kasus korupsi kades itu, polisi menjerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya