SOLOPOS.COM - Viral pacaran bawa mobil dinas PJR. (Twitter/@txtdrberseragam)

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas) Irjen Istiono menegaskan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, apalagi pacaran.

Tanggapan keras itu dilontarkan menanggapi berita seorang anggota Polantas, Bripda Arjuna Bagas yang menggunakan mobil dinas patroli untuk berpacaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya nggak bolehlah,” ujar Istiono saat dimintai konfirmasi Detikcom, Kamis (21/10/2021).

Kakorlantas memastikan Bripda Arjuna Bagas diproses sesuatu aturan yang berlaku di Polri. Ia diperiksa di Propam Mabes Polri.

Jika terbukti bersalah, kata Istiono, oknum polantas tersebut bakal dimutasi.

“Kalau terbukti salah ya dimutasikan di staf. Tunggu hasil kasus sebenarnya seperti apa dulu, masih belum tahu hasilnya,” imbuh Istiono.

Ajak Pacar

Sebelumnya, sebuah foto viral di media sosial diduga polisi menggunakan mobil dinas patroli untuk berpacaran.

Dari narasi pada foto itu, diduga polisi tersebut mengajak pacarnya ke dalam mobil dinas PJR.

Foto yang tersebar di media sosial adalah foto dari dalam mobil. Di dasbor mobil terdapat topi putih Lantas Polri dan terdapat kode mobil PJR pada bagian kaca mobil.

Foto tersebut dilengkapi tulisan “Ya emang gua akan bilang sama cowo gua? Kita pacaran make mobil dinas ya biar ada strobonya wkwk apa situ mau ikut naik juga? sini dijemput.”

Foto tersebut diduga diunggah oleh akun Instagram @dianpspita21. Sementara polisi yang diduga menggunakan mobil dinas PJR itu memiliki akun Instagram @ar_bagas11 atau Arjuna Bagas.

Baca Juga: Polisi Gunakan Mobdin Buat Pacaran, Kompolnas: Itu Duit APBN! 

Kepala Induk Turangga 04 Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila telah mengkonfirmasi bahwa Arjuna Bagas adalah anggotanya.

“Benar, dia anggota kami dan bertugas di PJR Tol Jagorawi saat ini,” kata Kamila saat dihubungi Detikcom, Kamis (21/10).

Kamila juga mengatakan Arjuna Bagas saat ini diperiksa Mabes Polri atas dugaan tersebut.

“Iya yang diduga menggunakan kendaraan dinas itu saat ini sedang diperiksa di Mabes Polri,” katanya.

Propam Mabes Polri menyatakan Arjun Bagas akan segera ditahan dan dicopot atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Viral Pacaran Bawa Mobil Dinas PJR, Begini Respons Warganet 

“Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Ferdi Sambo mengatakan penahanan akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Arjuna Bagas rampung. Selain itu, Arjuna juga akan dicopot dari satuannya.

“Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya