SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPD PDIP Jateng Bidang Maritim, Denny Nurcahyanto, saat ditemui wartawan di Resto Soemoer Timbo Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (15/10/2021) malam. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng), Denny Nurcahyanto, menyatakan sanksi bagi kader yang melanggar instruksi partai menjadi kewenangan DPP PDIP. Komentar ini terkait adanya kader partai banteng moncong putih itu yang dianggap melanggar karena deklarasi mendukung Ganjar Pranowo untuk capres 2024,

Diwawancarai di Resto Soemoer Timbo Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (15/10/2021) malam, Denny mengatakan DPD PDIP Jateng tidak berwenang untuk memberikan sanksi itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Itu semua [sanksi] nanti dari DPP yang akan memberikan, bukan DPD. Jangan sampai kita nanti kayak jambu mete, bisa repot,” ujar dia.

Baca Juga: Ramai Banteng Vs Celeng di PDIP, Dencis: Jangan Sak Karepe Dewe!

Dencis, panggilan akrabnya, menyerukan kader lain tidak terpancing dengan isu “banteng vs celeng”. Mereka diminta fokus dengan kerja-kerja partai dan tidak ikut melakukan deklarasi dukungan bagi figur tertentu.

“Instruksi belum ada, tidak perlu berandai-andai, tidak perlu dukung mendukung. Kita tunggu instruksi Ketua Umum,” imbuh dia.

Disinggung pernyataan Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, yang menyoal rangkap jabatan Bambang Wuryanto sebagai Ketua DPD PDIP Jateng dan Ketua Bapilu DPP PDIP, menurut Dencis hal itu hak prerogatif Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Walah, Polemik Banteng Vs Celeng PDIP Disebut Hanya Setingan

Apalagi Bambang Pacul dinilai mampu menunjukkan kinerja yang baik. Seperti saat Pilkada 2020, PDIP berhasil memang di 17 kabupaten/kota dari total 21 daerah yang menggelar pilkada. Bambang Pacul juga dinilai berhasil saat Pileg 2019.

“Mas Pacul dilihat dari kinerjanya bagus. Apalagi setelah memimpin Jateng, dari segi elektoral PDIP jadi partai yang dominan. Mas Pacul mampu membawa PDIP Jateng tambah maju. Dan rangkap jabatan itu hak prerogatif Ketum,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya