SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampus UKSW Salatiga (vegsea2011.ugent.be)

Kebebasan pers kampus di UKSW Salatiga mendapat tekanan dari kampus dan Polres Salatiga.

Solopos.com, SEMARANG — Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi pers mahasiswa mengadukan Polres Salatiga dan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga ke Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM).

LSM dan organisasi pers mahasiswa itu antara lain Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Social Blogger, Koordinator Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Yayasan TIFA, dan Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Jakarta.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Muhammad Rofiuddin, mengatakan Polres Salatiga dan UKSW telah melakukan pelanggaran HAM dalam kasus penyitaan majalah terbitan lembaga pers mahasiswa (LPM) Lantera. ”Polres Salatiga dan UKSW telah melanggar HAM mahasiswa untuk berekspresi dan menyampaikan informasi melalui majalah Lentera,” kata Rofiuddin di Semarang, Kamis (22/10/2015).

Polres Salatiga telah menginterogerasi sejumlah pengelola LPM Lantera. Sementara itu, pihak UKSW melarang peredaran majalah edisi 3/2015 berjudul Salatiga Kota Merah yang diterbitkan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi UKSW pada Minggu (18/10/2015).

Padahal, lanjut Rofiuddin berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Warga juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

”Pelarangan peredaran majalah Lentera, sambung dia, juga melanggar UU No. 39/1999 tentang hak azasi manusia,” tandasnya.

Rofiuddin mendesak Komnas HAM melakukan berbagai upaya, seperti penghentian upaya penarikan peredaran majalah Lentera dan pengembalian peredaran seluruh majalah yang telah ditarik agar bisa diperoleh publik. Selain itu, mereka meminta penghentian intimidasi kepada mahasiswa yang tergabung dalam LPM Lentera, serta tidak dikenai sanksi ataupun tuntutan hukum apapun dari rektorat UKSW, Polresm dan TNI.

”Kami juga meminta majalah Lentera agar dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi bebas dari praktik sensor,” pintanya.

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia Yunantyo Adi juga melaporkan kasus penarikan peredaran majalah Lentera kepada Dewan Pers.

”Seharusnya sesuai UU Pers kepolisian berkoodinasi dengan Dewan Pers sebelum melakukan tindakan terhadap majalah Lentera. Kami minta Dewan Pers menyelidiki, mengkaji, dan menilai tindakan kepolisian dan pimpinan UKSW Salatiga terhadap pengelola majalah Lentera,” kata dia.

Rekomendasi
Berita Lainnya