SOLOPOS.COM - Kondisi lahan yang pakai untuk ruang terbuka hijau di Kampung Ngablak, Kelurahan Kroyo, Sragen, Minggu (10/1/2021). Pemerintah Kabupaten Sragen mulai menanam bibit tanaman secara bertahap pada lahan tersebut. (Istimewa/Hartatmo)

Solopos.com SRAGEN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen berupaya untuk memenuhi target ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30% sesuai rencana detail tata ruang kawasan perkotaan. Jumlah RTH di Sragen saat ini masih jauh di bawah target.

Salah satu upaya tersebut adalah menambah RTH seluas 2,8 hektare di Kampung Ngablak, Kelurahan Kroyo, Sragen, akhir tahun lalu. Saat ini DLH masih menyiapkan bibit tanaman untuk RTH di Ngablak tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami berencana untuk menanam pohon, tanaman keras. Sekarang kondisinya masih tegalan meskipun ada pohon jati di pinggirnya. Bupati sudah menanam sekitar 500 bibit pohon,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Sragen, Hartatmo, kepada Solopos.com, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Diduga ada Pungli dalam PTSL di Desa Kecik Sragen, Kades Membantah

DLH Kabupaten Sragen melakukan pembibitan tanaman keras di kawasan Karangudi. Bibit tanaman yang siap akan dipindah secara bertahap oleh petugas ke Kampung Ngablak.

Menurut dia, Sragen telah memiliki tujuh hutan kota. Ketujuh hutan kota itu yakni dua lokasi di Kelurahan Plumbungan, Sragen Harmoni Hijau, Hutan Kota di Kroyo, Kawasan Technopark, Hutan Kota Karangtengah, dan Hutan Kota Ngoncol.

Hartatmo mengatakan hasil pengukuran proporsi RTH publik di Sragen terakhir sebanyak 11%. Sedangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan mengatur proporsi RTH publik 20%.

Baca Juga: Duh, Masih Ada Ponpes di Sragen yang Emoh Ikut Vaksinasi, Ini Alasannya

“Untuk pemilihan RTH enggak ada tantangan karena lahannya masih luas di Sragen. Nanti lama-lama bisa memenuhi dihitung semua se-kabupaten Sragen. Target [proporsi RTH] sampai tahun ini 5,9%,” jelasnya.

Peraturan Menteri Pekerjaam Umum No.5/PRT/M/2008 menjelaskan RTH di perkotaan terdiri dari RTH publik dan RTH privat. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% terdiri dari RTH privat.

Adapun jenis RTH, antara lain hutan kota, sabuk hijau, RTH jalur hijau jalan, RTH jalur pejalan kaki, RTH di bawah jalan layang, RTH fungsi tertentu, RTH sumber air, RTH pemakaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya