SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ikhsan Muhadi (kanan) menyerahkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Kemenag Sragen, Sragen, Selasa (5/10/2021). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Kantor Kemenag Sragen mengajukan 50 lokasi tanah wakaf dalam program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang dimulai sejak Agustus 2021.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Sragen, Andi Ardi Muhammad Wilson, menjelaskan pihaknya membuka dua tahap program percepatan sertifikasi. Tahap I mendapatkan alokasi 36 pendaftar (bidang) dan tahap II  14 pendaftar. Program ini sebagai salah satu solusi atas hambatan dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Masing-masing kota/kabupaten punya hambatan masing-masing. Pandangan kami mungkin ada faktor kekurangan SDM [sumber daya manusia] di Sragen. Kami telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional [BPN] Sragen mengenai program dan diterima dengan baik,” kata dia, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: 54 ASN Kemenag Sragen Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Menurut dia, mayoritas pemilik tanah alias wakif yang mendaftar merupakan perorangan. Tanah wakaf biasanya akan digunakan untuk membangun masjid, musala, gedung yayasan untuk pondok pesantren, gedung madrasah, dan permakaman umum.

“Kami telah mengumpulkan berkas dan staf Kemenag melakukan pengecekan berkas. Jika sudah lengkap, kami membuat rekomendasi melalui Kepala Kemenag Sragen dan kami kirim ke BPN,” paparnya.

Menurut dia, biaya sertifikasi tanah wakaf gratis. Ada biaya Rp50.000 biasanya hanya untuk pengecekan atau validasi sertifikat hak milik yang dipakai untuk bukti surat keterangan pendaftaran tanah.

Baca Juga: Ada 54.000 UMKM Sragen Terdampak Pandemi, Ini Langkah Dinkop UKM

Wilson menjelaskan layanan wakaf Kemenag Sragen sempat terkendala karena Covid-19. Layanan ini juga sempat tutup karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sementara proses sertifikasi tanah wakaf biasanya membutuhkan waktu tiga sampai empat bulan.

Terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor, melalui laman resmi Kemenag, mengatakan pihaknya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah membuat kesepakatan bersama mengenai sertifikasi tanah wakaf. Kerja sama tersebut telah melibatkan Badan Wakaf Indonesia sebagai bentuk komitmen bersama supaya tata kelola tanah wakaf lebih baik.

Dia menjelaskan Kemenag memiliki target untuk melakukan sertifikasi 5.000 bidang tanah. Upaya yang dilakukan berupa menvalidasi data tanah wakaf dan memantau program sertifikasi tanah wakaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya