Solopos.com, SOLO — Kira-kira apa arti makna marka kuning zigzag atau bergerigi yang kerap ditemukan di pinggir jalan di Kota Solo, Jawa Tengah?
Marka ini kerap disepelakan dan dilanggar oleh pengendara kendaraaan bermotor. Padahal, marka ini mempunyai makna yang penting hlo bagi pengendara.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca Juga: Daftar UMK Soloraya 2022: Semua Naik, Tapi Tipis
Mengutip dari unggahan pengelola akun Instagram @kemenhub151, marka kuning zigza ini memiliki arti atau maknan dilarang parkir atau pun berhenti di atas garis tersebut.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 34 Tahun 2014 mengenai Marka Jalan, garis berbiku-biku tersebut disebut sebagai embargo parkir.
Baca Juga: Gibran Dijuluki Anak Gaul 2010-an, Ternyata Ini Penyebabnya
“Artinya, sebagaimana dimaksud di pasal 39 huruf b dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa di garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning ini menunjukkan bahwa pengendara benar-benar dilarang parkir atau pun berhenti di atas garis tersebut.,” tulis pengelola akun Instagram @kemenhub151.
Nah, sudah tahu kan makna atau arti dari marka kuning berbentuk zigzag yang kerap ditemukan di pinggiran jalan di Kota Solo itu? Sebagai pengguna jalan yang baik sudah semestinya kita mematuhi segala peraturan yang ada di jalan raya untuk menjaga keselamatan berkendara bersama.
Baca Juga: Dirilis! Ini Daftar Lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Tengah 2022
View this post on Instagram