SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video coference Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Antara-Abdu Faisal)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan ada 48% atau lebih dari 200 anggota DPR RI yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Terkait hal tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan para anggota DPR ini di-PAW alias dicopot.

“Kalau pimpinan partai memerintahkan tanggal sekian kalian tidak memberikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan, akan ada sanksi ancaman terberatnya adalah PAW [pergantian antarwaktu],” kata Bamsoet dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021), seperti dilansir detik.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cara ini, kata Bamsoet, akan efektif membuat para anggota DPR taat menyerahkan LHKPN sesuai waktu yang ditentukan. KPK juga bisa melakukan pembinaan kepada pada pimpinan partai dalam masalah ini.

Baca Juga: 239 Anggota DPR Belum Laporkan Kekayaan, Komitmen Pemberantasan Korupsi Rendah?

“Cara-cara seperti itu barangkali lebih efektif. Artinya, Pak Pahala (Deputi Pencegahan KPK) cukup melakukan pembinaan dengan 9 orang yang ada di republik ini, 9 ketua umum partai politik, selesai urusan di parlemen,” kata Bamsoet.

Politikus senior Partai Golkar ini mengatakan penekanan agar pejabat publik taat dalam urusan penyampaian LHKPN ini lebih mudah diterapkan di kalangan eksekutif, misalnya di BUMN.

“Menurut saya dipikirkan juga cara-cara bagaimana mendorong kesadaran dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka patuh untuk laporan harta kekayaan. Mungkin kalau menghadapi jajaran direksi seperti Pak Erick [Menteri BUMN Erick Thohir], ancaman sangat mudah, gusur, pecat. Kalau di DPR kan susah, caranya adalah melalui pimpinan fraksi, pimpinan partai politik,” katanya.

Baca Juga: LHKPN Anggota DPR Anjlok jadi 55%, Pimpinan DPR Minta Dimaklumi

“Pak Pahala tinggal menghubungi kalau Ketua DPD, dengan aturan yang ada, ada tata tertibnya, kewajiban daripada ketaatan membuat laporan itu bisa masuk di tata tertib. itu bisa dibuat di internal DPD,” imbuhnya.

Kesadaran Rendah

Seperti diberitakan, kesadaran anggota DPR RI untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) disentil Ketua KPK, Firli Bahuri. Masih ada 239 anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK hingga kemarin, Senin (6/9/20201).

“Evaluasi kami terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi, salah satu indikatornya adalah ketaatan dan kepatuhan pembuatan laporan harta kekayaan negara. Ini masih menjadi perhatian kita yang serius. Karena tercatat pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen,” kata Firli dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021), seperti dilansir detik.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya