SOLOPOS.COM - Calon penumpang kereta menjalani tes antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Pemerintah mematok harga tarif tertinggi rapid test antigen kini sebesar Rp99.000 untuk daerah Jawa dan Bali, dan Rp109.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali. (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)

Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia menerapkan tarif baru untuk layanan rapid tes antigen di stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan.

Tarif baru ini berlaku di 64 stasiun yang melayani tes antigen mulai Jumat (24/9/2021). Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan KAI menyediakan fasilitas rapid tes antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api (KA) jarak jauh.

“Hadirnya layanan rapid tes antigen di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya, yakni Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya, Farmalab, serta pihak-pihak lainnya,” ujar dia, Jumat.

Baca Juga: Kunjungi Solo, Menko Airlangga Beri Dukungan untuk UMKM Rumahan

Daftar stasiun yang melayani pemeriksaan rapid tes antigen adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Lempuyangan, Wates.

Selain itu juga Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, dan Baturaja. Di Soloraya, stasiun yang melayani tes ini adalah Solo Balapan, Purwosari, dan Klaten.

Namun demikian, untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid tes antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas. Sesuai SE Kemenhub No 69 Tahun 2021, pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Perjalanan KA Argo Lawu dan KA Argo Dwipangga Lebih Cepat 1 Jam

Anak-Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Army, Kopi Kenangan Hadirkan Merchandise BTS x Built NY

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA jarak jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%.

“KA merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan skrining deteksi Covid-19 pada moda transportasi KA guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya