SOLOPOS.COM - Kepala SMPN 2 Klaten, Ismadi, Rabu (24/3/2021), menunjukkan salah satu ruang kelas untuk menggelar pembelajaran tatap muka. (Solopos-Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Klaten yang masuk wilayah aglomerasi Soloraya turun dari semula level 4 ke level 3.

Penurunan level itu berdampak pada pelonggaran salah satunya bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) sekolah secara terbatas. Namun, pelonggaran belum berlaku untuk sektor pariwisata. Objek wisata belum boleh buka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan informasi resmi Soloraya masuk PPKM level 3 disampaikan pada Senin (30/3/2021) malam. Hal itu seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 38/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Leve2 wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri itu berlaku hingga 6 September 2021. Ronny menjelaskan Pemkab segera menerbitkan Instruksi Bupati menindaklanjuti turunnya Inmendagri tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Muncul Kuburan Sampah, Ternyata Jl. Tulung-Jatinom Klaten Jadi Sasaran Buang Sampah Sembarangan

Ronny menjelaskan ada sejumlah pelonggaran seiring penerapan PPKM level 3 dibandingkan saat PPKM level 4. Pelonggaran itu salah satunya pada sektor pendidikan. Sekolah di Klaten sudah boleh menggelar PTM terbatas.

Disdik Siapkan Skenario PTM

Terkait lampu hijau untuk menggelar PTM, Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten mematangkan rencana menggelar uji coba. Sebelumnya, sudah ada sejumlah skenario PTM terbatas yang disiapkan Disdik.

Skenario itu mulai dari keberangkatan siswa, selama siswa di sekolah, siswa pulang dari sekolah, protokol kesehatan guru dan siswa, hingga edukasi ke orang tua siswa.

“Nanti akan dilakukan uji coba. Konsepnya seperti apa dan lain-lain, hari ini sampai nanti malam masih dibahas untuk pematangan,” kata Ronny saat ditemui wartawan di Sekretariat Daerah Klaten, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: PPKM di Klaten Turun Level, Tim Gabungan Tak Kendur Patroli Prokes

Pelonggaran lain yakni jam operasional warung makan, pedagang kaki lima, toko, restoran, hingga kafe. Saat penerapan PPKM level 4, jam beroperasi tempat usaha itu dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Setelah masuk dalam penerapan PPKM level 3, jam beroperasi diperlonggar hingga pukul 21.00 WIB. Namun, para pelaku usaha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat termasuk pembatasan pengunjung. Untuk kegiatan warung makan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sektor Wisata Belum Ada Pelonggaran

Meski sudah ada pelonggaran pada sejumlah sektor, Ronny mengatakan hingga kini sektor wisata belum diizinkan dibuka. Ketentuan masih dilarangnya objek wisata dibuka itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat.

Ronny pun mengakui para pelaku usaha wisata sudah banyak mempertanyakan terkait penerapan pelonggaran kegiatan wisata. “Kami berharap untuk wisata bersabar terlebih dahulu,” kata Ronny.

Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, Ini Harapan PKL Alun-Alun Klaten

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, mengatakan sesuai ketentuan Inmendagri, objek wisata masih ditutup. Hal itu termasuk kegiatan seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.

“Untuk sementara ini masih ditutup sesuai penerapan Inmendagri yang berakhir pada 6 September 2021. Inmendagri sudah kami sosialisasikan ke pengelola objek wisata melalui grup Whatsapp,” kata Nugroho.

61 Objek Wisata

Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang terpukul akibat dampak pandemi Covid-19. Selama sekitar 18 bulan terakhir atau sejak ada pandemi Covid-19, objek wisata lebih sering tutup ketimbang beroperasi.

Baca Juga: KPPN Klaten: Tahun 2022 Pelaksanaan Anggaran Terintegrasi

“Selama 18 bulan ini, objek wisata bergerak [buka] sekitar dua bulan kemudian tutup lagi. Kalau terpukul pasti terpukul. Karena pemasukan tidak ada, biaya operasional akhirnya juga tidak ada,” jelas Nugroho.

Di Klaten ada sekitar 61 objek wisata yang dikelola desa melalui Badan Usaha Milik Desa atau Kelompok Sadar Wisata serta objek wisata di bawah pengelolaan pemkab. Jenis objek wisata beragam mulai dari wisata air, alam, religi, serta cagar budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya