SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasukan siber (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatikan mencatat tren kebutuhan waktu dalam pengusutan kasus kebocoran data bisa sampai satu tahun. Lamanya kebutuhan waktu pengusutan itu disebut karena faktor digital forensik atau investigasi digital.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi sebagaimana dilansir Detik.com Senin (25/10/2021). Dedy mengatakan hal itu untuk menjawab pertanyaan kasus kebocoran data pribadi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Bank Jatim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Siaran TV Digital: Tenang! Warga Miskin Dapat STB Gratis, Cek Caranya

Ekspedisi Mudik 2024

“Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbukti teledor, lengah, atau ada unsur disengaja di dalam kebocoran data priadi itu akan menerima sanksi,” jelas Dedy.

Sebagai informasi, kasus kebocoran data terjadi di Indonesia sebagaimana kasus bocornya 91 juta pengguna Tokopedia, BPJS Kesehatan, BRI Life, eHac, hingga KPAI dan Bank Jatim. Dedy menyampaikan kasus yang selesai ditangani adalah kasus Tokopedia.

“Sanksi-sanksi administrasif itu sudah juga diterapkan Kominfo kepada PSE yang sebelumnya terbukti melakukan keteledoran di dalam perlindungan data pribadi. Contohnya, yang sudah selesai itu Tokopedia, itu sudah kami beri sanksi,” beber Dedy.

Baca Juga: Cara Download Video TikTok ke Mp3

Dedy juga menanggapi kasus kebocoran data pribadi BPJS Kesehatan. “Kominfo akan mengeluarkan hasil keputusan resmi dalam waktu dekat tetapi hasil seperti apa, saya tidak bisa sampaikan sekarang,” kata dia.

Dedy mengakui pengusutan kasus kebocoran data tak mudah. Butuh waktu hingga setahun untuk mengusut digital forensik. “Dalam beberapa kasus kita sampai butuh waktu satu tahun, setengah tahun. Jadi tidak bisa instan, karena terkait seberapa kompleks tingkat kebocoran data tersebut. Kita juga memastikan melibatkan pihak profesional yang memiliki menelusuri kebocoran data tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: 2 SmartTV Baru dari Redmi Dirilis, Ada yang Rp6 Jutaan

Sementara itu ada beberapa jenis sanksi untuk PSE yang terbukti melakukan kebocoran data. Ada sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif,penghentian sementara atau bahkan hingga dihentikan layanannya. Juga bisa berupa sanksi pemutusan akses atau blokir dan pengeluaran dari daftar PSE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya