SOLOPOS.COM - Menteri Johnny G Plate saat mengumumkan ketentuan TKDN perangkat 4G dan 5G. (Foto: kominfo.go.id)

Solopos.com, SOLO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan perangkat subscriber station 4G dan 5G, termasuk smartphone memenuhi 35% tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Samsung menyatakan kesiapan dan kepatuhannya terhadap regulasi tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021. Tujuan regulasi tersebut adalah untuk menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Situs BSSN Diretas, Pelaku Diduga dari Brasil

“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia. Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30%,” kata Johnny sebagaimana dilansir di laman Kementerian Kominfo, Kamis (21/10/2021).

Johnny menjelaskan penentuan nilai TKDN tersebut sebagai masukan dari Kementerian Perindustrian dan telah dikonsultasikan dengan para vendor telekomunikasi. Bila telah memenuhi hal tersebut, Kementerian Kominfo bisa mengeluarkan sertifikat perangkat sebelum dipasarkan.

Baca Juga: Kominfo: Penanganan Kasus Kebocoran Data Butuh Waktu Sampai Setahun

Melalui peraturan itu, lanjut Johnny, diharapkan industri dalam negeri ikut terlibat mengambil bagian. “Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden agar Indonesia dapat menjadi negara smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun dan 5G,” jelasnya.

Baca Juga: Siaran TV Digital: Tenang! Warga Miskin Dapat STB Gratis, Cek Caranya

Menanggapi regulasi itu, Product Marketing Manager Samsung Electronic Indonesia, Ilham Indrawan mengatakan Samsung siap memenuhi. “Tentu kami di Samsung Electronics Indonesia selalu berusaha untuk comply terhadap semua regulasi-regulasi yang diterbitkan pemerintah Indonesia,” kata Ilham sebagaimana dikutip dari Detik.com, Senin (25/10/2021).

Ilham mengatakan beberapa ponsel Samsung yang beredar di pasaran saat ini sudah memenuhi TKDN lebih dari 35%. Aturan TKDN 35% berlaku enam bulan sejak ditetapkan alias mulai berlaku April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya