SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kiri), menunjukkan barang bukti kasus penipuan jual beli sembako di Mapolres Sukoharjo, Rabu (29/9/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo membongkar sindikat penipu jual beli sembako dan pakaian yang merugikan korbannya hingga hampir Rp500 juta. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus kulakan ke pedagang sembako dan pakaian dan membayar pakai cek kosong.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (29/9/2021), para pelaku berjumlah lima orang masing-masing Samini, Theresia alias Bu Yanto, Heryanto, Sugiarti, dan Warsiam Milud Chandra.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan. Theresia, Heryanto, dan Sugiarti berperan mencari order dan bertransaksi dengan pedagang sembako dan pakaian.

Samini berperan menyiapkan dan membayar pembelian sembako dan pakaian dengan cek kosong. Sedangkan anggota komplotan penipu jual beli sembako lainnya, Warsiam, berperan sebagai sopir yang mengambil beragam jenis sembako dan pakaian dari pedagang.

Baca Juga: Gasak 31 HP di Kartasura, 2 Maling Ini Sudah Amati Toko Selama Sepekan

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan para pelaku menyewa toko di Dusun Tawang, Desa Ngombakan, Polokarto. Toko itu juga berfungsi sebagai gudang penyimpan sembako dan pakaian.

Beberapa pelaku mencari order dengan kulakan ke pedagang sembako dan pakaian di wilayah perdesaan. Mereka mengaku sebagai pedagang besar sehingga kulakan sembako dan pakaian dalam jumlah besar.

Mengincar Bakul Pupuk

Tak hanya sembako dan pakaian, para penipu berkedok jual beli itu juga mengincar penjual pupuk berbagai merek. “Saat ditagih, pelaku membayar dengan cek kosong kepada pedagang sembako dan pakaian. Sebagian pedagang dijanjikan barang dagangan bakal dibayar pada 10 September. Namun, para pelaku melarikan diri ke luar Sukoharjo,” ujarnya.

Baca Juga: Anggaran Gaji PNS Sukoharjo Turun Rp40 M, karena Gaji Ke-13 Tak Cair?

Polisi mendapat laporan ihwal aksi komplotan penipu jual beli sembako dan pakaian itu pada pertengahan September lalu. Petugas lantas memeriksa beberapa saksi termasuk para pedagang sembako dan pakaian yang menjadi korban penipuan.

Berbekal keterangan dari para saksi, petugas berhasil menangkap kelima pelaku di dua lokasi berbeda, ada yang di Kabupaten Grobogan dan kawasan Solo Baru.

Barang bukti yang disita berupa satu lembar cek Bank Danamon, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, puluhan nota, tas, dan dua unit HP. “Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya