SOLOPOS.COM - Nani Aprilliani, 25, pelaku pengirim satai beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya, 9, saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021). (Jumali/Harian Jogja)

Solopos.com, JAKARTA -- Kompolnas ikut menyoroti kasus takjil beracun sianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Isu utama dalam kasus ini adalah hubungan antara pelaku pemberi takjil berupa satai bersianida, Nani Aprilliani Nurjaman, dengan Aiptu Tommy yang jadi sasaran.

Nani disebut-sebut menjadi istri siri Tomy yang merupakan anggota Polresta Jogja. Terkait hal itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, berharap propam Polda DIY dapat secara proaktif memeriksa Tomy.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Saya berharap Propam Polda DIY dapat secara proaktif melakukan pemeriksaan kepada Aiptu T untuk melihat apakah benar yang bersangkutan menikah siri dengan tersangka N," kata Poengky, Rabu (5/5/2021).

Poengky mengatakan, sebagai anggota Polri, Aiptu Tomy terikat kode etik kepolisian. Di mana disebutkan, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan hingga menjaga kehidupan bernegara.

Baca Juga: Seorang gadis ABG di Kudus ditemukan tewas dengan luka di lengan. Polisi menduga gadis berusia 13 tahun ini dibunuh.

"Karena Aiptu T terikat dengan aturan kode etik kepolisian, khususnya Pasal 11 huruf c yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Dan huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun," tuturnya.

Dia menyebut, bila Aiptu Tomy terbukti melakukan pernikahan siri maka telah melanggar beberapa aturan. Di antaranya UU Perkawinan, PP terkait perkawinan dan perceraian PNS, aturan disiplin anggota polri dan kode etik kepolisian.

"Jika benar yang bersangkutan nikah siri berarti pelanggaran terhadap UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kode Etik Kepolisian," kata Poengky.

"Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan hingga dijatuhkannya putusan," sambungnya.

Baca Juga: Ini Pelajaran dan Fakta dari Kasus Takjil Beracun Sianida di Bantul

Cari Bukti

Diketahui, informasi soal pernikahan siri antara pengirim takjil sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (24) dengan anggota Polresta Jogja, Aiptu Tomy mendapatkan perhatian dari atasannya. Kapolresta Jogja, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, menjatuhkan sanksi jika dugaan itu terbukti.

"Ya nanti tergantung (sanksi), sampai sejauh mana dia. Kalau memang terbukti (nikah siri) kan sudah ada peraturan yang tinggal dijalankan saja," kata Purwadi kepada wartawan, Rabu.

Namun demikian proses terhadap Tomy, kata Purwadi, harus melalui pembuktian yang benar dan konkret yang menyatakan Tomy telah benar menikah siri dengan tersangka Nani. Baik berupa foto, keterangan saksi yang menikahkan dan bukti yang lain.

Baca Juga: Nani Bekerja di Salon, Kirim Satai Beracun Atas Saran Pelanggannya

Penyataan tentang pernikahan siri Tomy dengan Nani disampaikan Ketua RT 03 Pedukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Agus Riyanto, 40. Agus mengatakan Nani sudah tinggal di lingkungannya sekitar 1 tahun. Selama itu pula, Agus menyebut jika Nani tinggal bersama dengan suami sirinya, Tomy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya