SOLOPOS.COM - Mal sepi pengunjung saat PPKM (ilustrasi/Farida Trisnanintyas/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA –– Belum selesainya Pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat level 4 membuat banyak pusat perbelanjaan dan mal yang mengajukan restrukturisasi kredit.

Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menuturkan PPKM darurat dan level 4 ini yang melarang pusat perbelanjaan dan mal beroperasi ini sangat memberatkan dan tentu berdampak pada pengajuan restrukturisasi kredit kepada perbankan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bentuk restrukturisasi lebih kepada penundaan pembayaran kewajiban yang tetap harus dibayar nantinya,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Umrah Dibuka, Perpuhi dan AMPHURI Tunggu Aturan Teknis

Adapun restrukturisasi yang diberikan umumnya 6 bulan dan dapat dilakukan peninjauan kembali. Dia berharap perbankan memberikan kemudahan restrukturisasi kredit pusat perbelanjaan dan mal di tengah kondisi saat ini.

Alphonzus mengungkapkan memasuki 2021 dalam kondisi yang lebih berat dari tahun lalu. Meskipun 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat, tetapi para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan.

Para pelaku usaha memasuki 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama 2020, yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja.

Baca Juga: BSI Bukukan Laba Bersih Rp1,48 Triliun di Semester I 2021

Subsidi  Silang

Dia menyebutkan kondisi usaha pada 2021 masih defisit. Namun tak dipungkiri, kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu.

Para pelaku usaha masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja.

“Kondisi usaha bertambah berat dikarenakan pemberlakuan PPKM Darurat. Penutupan usaha selama pemberlakuan PPKM Darurat membuat para pelaku usaha semakin terpuruk,” tuturnya.

Baca Juga: BPS Solo Survei Perilaku Masyarakat Masa Pandemi, Apa Dampaknya?

Director Leads Property Darsono Tan mengatakan PPKM level 4 sangat memberatkan para pemilik pusat perbelanjaan dan mal.

Pasalnya, untuk membangun mal dan pusat berbelanjaan menggunakan fasilitas bank sehingga dengan situasi saat ini sudah hampir pasti akan mengajukan restrukturisasi ke bank.

“Karena praktis dari April 2020 sampai hari ini pendapatan mal semua terganggu. Kecuali, apabila developer tersebut ada income dari sektor lainnya sehingga bisa subsidi silang atau ada cash berlebihan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya