SOLOPOS.COM - Anggota Polresta Solo menangkap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Jl. Adi Sucipto pada Sabtu (4/9/2021) dini hari. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Rombongan puluhan pengendara sepeda motor terjaring razia aparat Polresta Solo saat berkonvoi pada Sabtu (4/9/2021) dini hari pukul 03.00 WIB. Awalnya rombongan itu berkonvoi dari arah Kartasura, Sukoharjo memasuki Kota Solo.

Polisi menghentikan aksi mereka saat menggelar razia dan menyita sedikitnya 30 sepeda motor mereka yang berknalpot brong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo, mengatakan razia tersebut merespons keluhan masyarakat soal banyaknya pengendara motor berknalpot brong. Keluhan itu masuk ke call center Polresta Solo.

Dari situ Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, lantas memerintahkan anggota Satlantas, Satsamapta, dan Satreskrim untuk menindak tegas para pengguna sepeda motor berknalpot brong tersebut. Mereka sering konvoi dan membuat kebisingan.

Baca Juga: Tretan Muslim dan MLI Mengaku Lega Coki Pardede Ditangkap

“Batas Kota Kleco dan Tugu Makutha langsung kami terjunkan 65 personel. Hasilnya 30 unit sepeda motor berknalpot brong kami sita. Lalu ada penindakan lain karena mereka tidak membawa dokumen kendaraan dan SIM,” papar Sutoyo mewakili Kapolresta Solo.

Ia menambahkan personel Satreskrim turut menggeledah apara pengendara motor yang dari luar Kota Solo itu. Petugas mengantisipasi pengendara membawa senjata tajam, narkoba, maupun bahan peledak. Hasilnya, tidak ditemukan benda-benda terlarang itu.

“Mereka langsung kami arahkan ke Satlantas Polresta Solo untuk ditilang. Knapot brong wajib diganti dengan knalpot standar sebelum sepeda motor diambil kembali. Konvoi ini jelas menganggu masyarakat yang beristirahat,” papar dia.

Baca Juga: PTM SMA/SMK Solo Diawali 15 Sekolah, Berikut Ini Daftarnya

Pengaduan Masyarakat

Berdasarkan Pasal 285 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan selama satu bulan. Persyaratan teknis itu meliputi meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Lebih lanjut Sutoyo memaparkan laporan penggunaan knalpot brong hingga masih mendominasi di aduan call center Polresta Solo. “Jangan sampai masyarakat resah dan terganggu khususnya pada malam hari. Operasi knalpot brong terus kami lakukan untuk mewujudkan Solo kondusif,” imbuh dia.

Ia meminta masyarakat dapat mengadukan ke call center Polresta Solo jika menemukan knalpot brong maupun penyakit masyarakat (pekat). Tim reaksi cepat Sparta bakal langsung menindaklanjuti aduan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya