SOLOPOS.COM - Warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo Kec. Piyungan Bantul berunjukrasa, Rabu (28/1) menuntut polisi membebaskan kepala dusun setempat Iswahyudi dari kasus dugaan korupsi raskin. (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan praperadilan kasus korupsi raskin di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan praperadilan yang diajukan warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Piyungan terhadap Polres Bantul terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi beras untuk keluarga miskin (raskin).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bantul, R. Jalendra pada Selasa (3/10/2017). Dalam amar putusannya, R. Jalendra menyatakan menolak segala tuntutan dari penggugat. Hakim juga menyatakan bahwa penerbitan SP3 yang dilakukan oleh Polres Bantul sudah sesuai dengan prosedur. Kejaksaan juga menolak hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan ada kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp23 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo menyatakan, putusan praperadilan ini sudah sesuai dengan apa yg diharapkan. Ia berdalih semua hal yang ditanyakan oleh pihak penggugat sudah dikerjakan oleh pihak kepolisian. “Sudah kami kerjakan semua,” kata Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (3/10/2017).

Seperti yang diberitakan sebelumnya gugatan praperadilan ini didasarkan atas kejanggalan penerbitan SP3 oleh Polres Bantul atas kasus dugaan korupsi raskin yang terjadi di Dusun Kuden. Saat itu Polres Bantul menyatakan kasus dugaan korupsi raskin Kuden tidak layak dilanjutkan proses hukumnya karena tidak cukup bukti. Padahal penggugat menilai perkara yang sudah masuk tingkat penyidikan artinya sudah memiliki alat bukti yang kuat. Selain itu, tersangka pun sudah ditetapkan.

Kasus raskin Kuden telah ditangani Polres Bantul sejak 2012 lalu setelah warga mengadukan ada indikasi korupsi dalam penyaluran raskin di wilayah ini. Pada 2014, Polres menetapkan Kepala Dusun Kuden Iswahyudi sebagai tersangka. Berkas perkara sempat bolak balik antara kepolisian dan kejaksaan selama lebih dari lima kali. Dalam kasus ini, tersangka disebut tidak memberitahukan kenaikan bantuan raskin ke warga penerima bantuan dari semula hanya 40 karung beras naik menjadi 85 karung sepanjang Juni-Oktober 2012. Dukuh juga tidak memberitahukan ada raskin ke-13 untuk warga penerima bantuan.

Kepolisian telah memeriksa puluhan saksi dan menyita 50 sak karung beras masing-masing seberat 15 kilogram sebagai alat bukti yang mendorong polisi meningkatkan perkara ini ke penyidikan hingga menetapkan tersangka. Namun, hingga 2016 perkara ini macet di kepolisian dan tak segera naik ke meja hijau. Berkali-kali kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan polisi karena tidak lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya