SOLOPOS.COM - Azis Syamsuddin (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Mobilitas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, semakin terbatas. KPK mencekalnya sehingga tak bisa pergi ke luar negeri.

Azis Syamsuddin terlibat dalam kasus penyuapan terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3 miliar. Pencekalan terhadap politikus senior Partai Golkar tersebut untuk melancarkan penyidikan yang dilakukan KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami, atau didengar sesuai kesaksiannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Azis dicegah untuk enam bulan ke depan. Pencegahan terhitung sejak 27 April 2021.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Suap AKP Robin Rp3 Miliar, Firli Pastikan KPK Tak Pandang Bulu

Sementara itu, Partai Golkar menyebut akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus Azis Syamsuddin ini. “Pada prinsipnya terkait masalah itu mari kita menghargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik di KPK,” kata Ketua Bakumham DPP Golkar, Supriansa, Senin (6/9/2021), seperti dilansir detik.com.

Dia juga mengajak semua pihak menunggu sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. “Sebagai Ketua Bakumham DPP Golkar saya hanya mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Untuk diketahui, KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke luar negeri. Hal itu dilakukan guna melancarkan tim penyidik KPK dalam melakukan penyidikan.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Terungkapnya dugaan aliran uang dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin belakangan diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). Dalam petikan dakwaan itu, Azis disebut memberikan suap hingga Rp3 miliar kepada AKP Robin.

AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.

Penipuan

Sementara itu, pengacara AKP Robin mengklaim perkara kliennya bukanlah ranah tindak pidana korupsi tetapi penipuan. “Ya jadi terkait tuduhan-tuduhan, bahasa saya tuduhan-tuduhan, kepada Robin maka nanti kita lihat saja di persidangan,” ucap Tito Hananta selaku pengacara dari AKP Robin saat ditemui beberapa waktu lalu di KPK.

Perihal aliran duit ke AKP Robin itu terungkap dalam petikan surat dakwaan yang muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan itu belum dibacakan jaksa lantaran sidang perdana AKP Robin baru dijadwalkan pada 13 September 2021.

Dalam dakwaan yang terlansir di SIPP itu, disebutkan AKP Robin menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain. Tercantum 6 nama dalam 5 perkara yang diduga memberikan suap ke AKP Robin, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Azis Syamsuddin Diperiksa Dewas KPK, MKD DPR Gelar Rapat Pleno Hari ini

1. M Syahrial Rp 1.695.000.000;
2. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi Rp 525.000.000; dan
5. Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Namun Tito selaku kuasa hukum AKP Robin menegaskan bila apa yang dilakukan kliennya adalah penipuan.

“Tetapi Robin sudah pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Medan. Nah keterangan Robin pada saat itu sebagai saksinya Syahrial, itu kan diberikan oleh Robin di bawah sumpah. Nah saya mendasarkan pada keterangan saksi itu. Terus bahwa di persidangan itu kan Robin sudah mengungkapkan. Poinnya adalah Robin itu menurut saya sebagai penasihat hukum klien kami ini sudah khilaf melakukan penipuan,” kata Tito.

“Nah kalau penipuan itu, itu kan diatur dalam pasal 372, 378 KUHP, jadi ini bukan tindak pidana korupsi, menurut kami lho ya,” sambungnya.

Tak Ada Paksaan

Tito pun mengklaim AKP Robin bekerja sendiri. Meski begitu Tito mempersilakan nantinya pembuktian di persidangan.

“Jadi bahwa Robin pada saat memberikan keterangan di Medan itu menegaskan bahwa Robin tidak dipaksa oleh siapa pun, termasuk oleh penyidik KPK. Tidak ada paksaan dan tidak ada ancaman dari siapa pun juga kepada Robin,” ujarnya.

“Tapi kalau dari pendapat hukum, kami menilai perbuatan klien kami ini karena dia khilaf, dia sudah melakukan penipuan dan bukan penyuapan. Tapi kita menghormati KPK agar semua ini nanti diuji di persidangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tito juga berbicara soal fakta persidangan etik Robin. Dia mengatakan saat majelis hakim Albertina Ho menyangka Robin sebagai ‘tipu-tipu’. Hal itu juga menurutnya terjadi pada saat Robin menjadi saksi M Syahrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya