SOLOPOS.COM - Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi di Gedung KPK, Jumat (23/1/2015). (Hafidz Mubarak A./JIBI/Antara/Solopos)

KPK vs Polri belum usai. Pimpinan KPK akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Solopos.com, JAKARTA – Konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri tak kunjung usai. Pimpinan KPK akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Yang saya dengar begini, pimpinan akan buat surat kepada Presiden, saya belum tahu isi suratnya seperti apa, sebaiknya saya tidak perlu tahu,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (28/1/2015) dini hari.

Bambang menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 201. Ia pun mengajukan pemberhentian diri sementara kepada pimpinan KPK lain pada Senin (26/1/2015), namun surat tersebut ditolak oleh pimpinan KPK.

Ekspedisi Mudik 2024

Artinya, menurut Bambang, ia masih melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan KPK.

So far so good. Tapi paling tidak saya harus mulai tahu diri. Saya sudah mengundurkan diri, mengajukan surat, dan pimpinan katanya saya dengar ingin membuat surat ke Presiden, saya tunggu,” kata Bambang saat ditanya mengenai tugasnya di KPK saat ini.

Namun, ia mengakui mulai mengurangi aktivitasnya di KPK.

“Secara yuridis formal sih masih bisa terlibat, cuma saya sendiri termasuk harus mulai mengurangi. Tapi vote masih bisa,” ungkap Bambang.

Ditahan Bareskrim

Bambang sendiri tidak mengetahui kapan surat kepada Presiden Joko Widodo itu dikirimkan.

“Tanya dong ke Pak Ketua,” jawab Bambang.

Bambang menjadi tersangka dalam kasus ini berdasarkan pelaporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 selaku Calon Bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.

Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1/2015) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1/2015) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komisioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis lima bulan penjara.

Masa lima bulan itu, menurut Ratna, adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.

Pelaporan tersebut dinyatakan tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya