SOLOPOS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil mengajak warga menolak kapolri baru pilihan Presiden Joko Widodo. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Koalisi Masyarakat Sipil mengajak warga menolak kapolri baru pilihan Presiden Joko Widodo. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Koalisi Masyarakat Sipil mengajak warga menolak kapolri baru pilihan Presiden Joko Widodo. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri menurut Pakar Hukum Tata Negara bisa diselesaikan asal Presiden turun tangan. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Sultan Agung, Rahmat Bowo mengatakan Presiden adalah Kepala Negara yang secara institusional bisa mendamaikan kedua lembaga tersebut

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

 

Ekspedisi Mudik 2024

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rahmat Bowo menilai hanya Presiden yang bisa menyelesaikan perseteruan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Presiden merupakan kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden membawahi semua institusi negara. Polri juga berada di bawah Presiden,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (23/1/2015).

Menurut pengajar Fakultas Hukum Unissula Semarang itu, Presiden bisa turun tangan agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak menimbulkan gesekan antardua institusi itu, yakni Polri dan KPK.

Ia menjelaskan Presiden bisa saja memerintahkan Kapolri atau pejabat yang sekarang mengemban tugas sementara sebagai Kapolri untuk tidak memproses Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sementara waktu.

“Langkah ini, bisa dilakukan untuk mengurangi ketegangan antardua institusi. Namun, pasti ada pro dan kontra jika Presiden sampai melakukan tindakan yang bisa diartikan intervensi itu,” tukasnya.

Permasalahannya, kata dia, secara hukum acara pidana tidak ada kewenangan Presiden untuk melakukan intervensi terhadap penanganan suatu kasus sehingga pasti akan muncul pendapat yang kontra.

Di sisi lain, kata dia, langkah Presiden untuk sedikit menunda penanganan kasus BW itu perlu sebagai upaya manajemen konflik untuk menghindarkan agar tidak terjadi “chaos” (kekacauan).

“Meski belum diatur dalam berita acara pidana, Presiden perlu turun tangan menengahi. Kalau tidak ada campur tangan dari Presiden untuk menengahi, aksi balas-membalas antarinstitusi bisa berlanjut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya