SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat Covid-19. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih ada penjual yang mematok harga obat terapi untuk pasien Covid-19 melebihi ketentuan harga eceran tertinggi atau HET.

Padahal standar harga obat terapi Covid-19 ini sudah diatur pemerintah dalam Kepmenkes No. HK. 01.07/2021 tentang HET obat pada masa pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan sementara, ada penjual yang menawarkan obat terapi Covid-19 dengan harga 14 kali lipat dari HET. KPPU menemukan harga obat terapi pasien Covid-19 melebihi HET di platform dagang elektronik maupun di apotek.

Baca juga: Pemkab Bantul Kini Punya Bantulpedia, Aplikasi Penyedia Segala Layanan Pemerintah

Harga Azithromycin 500mg tablet misalnya, melonjak berkali-kali lipat. Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan pihaknya sudah melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran harga obat pada masa pandemi Covid-19.

Kendati demikian, komisi belum bisa memberikan informasi lebih banyak karena masih dalam penyelidikan awal.

“Ini baru sampai ke fase mengadvokasi kebijakan agar pemerintah segera melakukan perbaikan, baik dari segi kebijakan dan ke level implementasinya,” ujar Ukay dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/7/2021), seperti dikutip Bisnis.com.

Baca juga: Dihantam Habis Corona Plus PPKM, Paguyuban Pedagang Malioboro Kibarkan Bendera Putih

Pantauan Sementara

Berdasarkan hasil pantauan sepekan pertama PPKM diberlakukan, KPPU menemukan harga Azithromycin 500mg tablet di Tokopedia bisa mencapai Rp79.000 per strip (1 strip= 10 tablet). Sedangkan di Bukalapak harga obat yang sama dijual seharga Rp26.000 per tablet.

Sementara itu, HET yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk obat tersebut adalah Rp1.700 per tablet. Dengan kata lain, harga jual obat ini di e-commerce tersebut mencapai 14 kali lipat dari HET.

Sedangkan untuk penjualan di apotek, ada kenaikan harga juga obat terapi Covid-19, meskipun tidak setinggi di platform dagang elektronik.

Baca juga: Cuekin Gubernur Ganjar Saat Kunjungan ke Kendal, Mendagri Minta Maaf

Harga yang melebihi batas eceran tertinggi ditemukan di Provinsi Banten. KPPU menemukan harga Favipiravir 200mg produksi PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) mencapai Rp55.000 per tablet.

Harga yang melebihi HET juga ditemukan untuk obat jenis Avicov (nama generik: Favifirafir) yang dijual dengan harga Rp65.000 per tablet. Sesuai dengan ketentuan Kemenkes, HET untuk obat tersebut adalah Rp22.500 per tablet.

Baca juga: Soloraya Masuk, Ini Daftar Lengkap Wilayah yang Dapat Jatah Subsidi Gaji Rp1 Juta

Masih di Provinsi Banten, harga Remdesivir 100mg/vial injeksi paten dijual dengan merek Remdac dan Covifor senilai Rp1.550.000 dan Rp1.800.000 per vial.

Mengacu kepada ketentuan Kemenkes, HET untuk obat tersebut adalah Rp510.000 per vial. Harga obat yang melebihi batas ketentuan pemerintah juga ditemukan di DKI Jakarta.

KPPU menemukan harga Favipiravir 200mg produksi Kimia Farma dan juga merek lain, seperti Avigan, Avicov, Favikal berkisar antara Rp30.000-Rp130.000 dari HET hanya Rp22.500 per tablet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya