SOLOPOS.COM - Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono (dua dari kiri) saat mengintrogasi pelaku penipuan dan penggelapan seorang wanita asal Semanggi Pasar Kliwon, di Mapolsek Pasar Kliwon pada Jumat (5/6/2020) sore. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO - Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengungkapkan kronologi dan motif kasus penipuan terhadap wanita asal Semanggi, Solo.

Seperti diketahui, wanita Semanggi yang menjadi korban penipuan tersebut adalah RR, 45. Sementara sang tersangka adalah warga Bekonang Sukoharjo, Pardiyanto alias Teguh, 39. Keduanya ternyata berkenalan lewat media sosial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Video Pocong Gentayangan di Purbalingga Ternyata Hoaks, Penyebarnya Gadis ABG

AKP Tegar mengatakan Tersangka mengenal korban di akhir tahun 2019 dengan niatan menguras harta korban. "Hubungan tersangka dan korban belum lama ini," kata dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai kepada Solopos.com, Minggu (7/6/2020).

"Tapi tersangka memanfaatkan kedekatan mereka untuk menguras harta korban. Tersangka menguras harta senilai Rp96 juta termasuk dua sepeda motor," lanjutnya.

Ia menambahkan korban merupakan seorang janda sedangkan tersangka merupakan duda. Sehingga, tersangka leluasa untuk membangun hubungan dengan korban. Dalam waktu singkat, tersangka terus membujuk korban untuk menyerahkan pin atm-nya. Hingga akhirnya, isi ATM dikuras sejak bulan Maret.

Karyawan Pertambangan di Kebakkramat Ketahuan Positif Covid-19 Saat Urus Surat Sehat untuk Balik ke Kalimantan

Menurutnya, dalam sehari tersangka dapat mengambil uang mencapai empat kali senilai Rp6 juta. Tak hanya itu, dua unit sepeda motor jenis Yamaha Fino AD 4601 CS berpelat AD nomor AD 3025 YA.

Biaya Hidup

Sementara itu, pengakuan pelaku, nekat menipu dan mencuri uang korban untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, tersangka merupakan pecandu judi bersama rekan-rekannya.

"Sekali judi Rp2 juta, tapi uang yang saya curi tidak habis untuk berjudi saja," ujar dia.

Sementara Aman, RSUD Gemolong Sragen 0 Pasien Positif Covid-19, Perawat Tetap Siaga

Sementara itu, Kapolsek menyebut berdasarkan pengakuan Teguh, pelaku nekat menipu korban untuk memenuhi kebutuhan hidup karena kesulitan ekonomi.

"Pelaku tidak tinggal di rumah korban, namun saat berkunjung ke Semanggi saja. Korban mendekati korban memang sudah direncanakan untuk menguras hartanya," papar dia.

Ia menambahkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya