SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Para aktivis dan wartawan mengkritik RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai memberangus kebebasan pers dan berpendapat.

Panitia Kerja (Panja) RUU (KUHP) menyelesaikan draf RUU KUHP, termasuk Pasal Penghinaan Presiden untuk disahkan 25 September 2019

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Draf itu kini tinggal dirapikan ahli bahasa. RUU KUHP ini akan menggusur KUHP warisan penjajah Belanda. Namun, RUU KUHP malam mengembalikan pasal-pasal kolonial yang telah dihabus sebelumnya. Salah satunya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya