SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan (kiri) didampingi Kasat Narkoba AKP Ngadiyo memeriksa Kades Karangpaing, Agus Santoso, Senin (21/12/2020). (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI – Seorang kepala desa atau Kades di Kabupaten Grobogan ditangkap Satuan Narkoba Polres Grobogan ketika sedang menghisap ganja di rumahnya di Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan.

Polisi menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 22,50 gram dari tersangka Agus Santoso, 48. Tersangka adalah Kepala Desa atau Kades Karangpaing, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu polisi juga menyita satu punting rokok lintingan, satu bungkus kertas papir, satu korek api gas, dan handphone (HP) IPhone 8 dari tangan tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Narkoba, AKP Ngadiyo, di Mapolres Grobogan Senin(21/12/2020).

Kemudian tersangka yang dihadirkan dalam rilis kasus narkoba tersebut mengaku menggunakan ganja tersebut untuk menambah semangat. “ Saya gunakan untuk menambah semangat bekerja dan berpikir dalam bekerja. Ganja saya beli dari teman di Tangerang,” ujar Kades Karangpaing itu di hadapan Kapolres.

Mantap! BNN Jateng Sita 12,5 Kg Ganja Selama 2020

Penangkapan tersangka ganja yang merupakan seorang kades berawal ketika anggota Satuan Narkoba Polres Grobogan mendapat informasi dari masyarakat. Ada penyalahgunaan nakotika di Desa Karangpaing. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian mencurigai rumah di Jl. Diponegoro, Desa Karangpaing yang tak lain rumah Kades Agus. Kemudian setelah memastikan rumah tersebut sesuai informasi masyarakat polisi langsung bergerak. Pada Jumat (11/12) pukul 04.00 WIB, petugas menggrebek rumah tersebut. Di dalam rumah ditemukan tersangka sedang menghisap narkotika golongan I jenis ganja di dalam kamar.

“Polisi menemukan 1 botol merk CDR warna kuning yang berisi narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dibawah meja kamar kades. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan.

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Objek Wisata Air Klaten Ditutup Lagi

Komentar Sekda

Sementara secara terpisah, Sekretaris Daerah atau Sekda Grobogan, Moh. Soemarsono mengatakan kejadian yang menimpa Kades Karangpaing terkait ganja menjadi pelajaran semua pihak.

“Ini pembelajaran bagi kita semua. Perangkat desa jangan menggunakan narkoba karena merusak generasi bangsa,” kata Soemarsono kepada wartawan, Senin (21/12).

Operasi Polisi di Karanganyar, Kerumunan Dibubarkan & Motor Brong Disita

Lebih lanjut Sekda mengatakan sesuai Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Kades sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2018 dan Perbup No. 39 Tahun 2018, Pemda akan memberikan sanksi setelah ada keputusan hukum yang tetap.

“Kalau hukumannya dalam kasus penggunaan ganja lebih dari lima tahun, maka akan diberhentikan dari jabatan. Namun, kalau hukumannya kurang dari lima tahun yang bersangkutan bisa kembali menduduki jabatan kades lagi setelah selesai masa tahanan. Untuk sementara ini, roda pemerintahan desa setempat dijalankan pelaksana tugas,” imbuh Soemarsono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya