SOLOPOS.COM - Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Solopos.com, SOLO-Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang langgar aturan karantina Covid-19, jelas ada sanksi menanti. Pelaku perjalanan luar negeri seperti Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Berdasarkan pengakuan Rachel Vennya kepada Boy William, jelas bahwa selebgram tersebut langgar aturan karantina Covid-19. Pasalnya ibu dua anak itu tidak melakukan karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Padahal siapapun tak terkecuali wajib melaksanakan dan memenuhi seluruh aturan karantina Covid-19. Tentu ketentuan karantina Covid-19 sangat diwajibkan bagi pelaku perjalanan internasional.

“Aku pulang dari Amerika tidak menjalani karantina seperti seharusnya pemerintah anjurkan. Perlakuan aku ini salah dan tidak ada pembenaran sama sekali. Alasan aku juga tidak bisa dibenarkan sama sekali. Alasan aku juga enggak bisa diterima. Tapi emang alasan aku itu emang karena aku pingin ketemu sama anak-anak,” jelas Rachel Vennya di  Youtube channel Boy William berjudul Rachel Vennya: Aku Siap Terima Sanksi, Selasa (19/10/2021).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, memberikan pernyataan tegas adanya aturan sanksi melanggar karantina Covid-19. Hal ini senada disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa pemerintah akan memproses hukum kepada warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan masa karantina tersebut.

Baca Juga: Rachel Vennya Beri Klarifikasi, Muncul Foto Cewek Berdua Cowok di Kamar

Tujuan karantina dilakukan untuk memastikan dan menjamin keselamatan pelaku perjalanan, orang sekitar, dan masyarakat secara umum. Adapun aturan terbaru masa karantina adalah selama lima hari terhitung sejak masuk wilayah Indonesia. Jika hal ini tidak dipenuhi, maka ada aturan sanksi melanggar karantina Covid-19.

Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang melanggar kewajiban masa karantina Covid-19, akan dikenai sanksi tegas sesuai dasar aturannya. Dasar aturan sanksi ini tertuang dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman sanksi melanggar karantina adalah pidana kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.

Mengutip laman suara.com, Selasa (19/10/2021), berikut ini bunyi yang tertuang dalam Pasal 14 Nomor 4 Tahun 1984 UU Wabah Penyakit Menular:

1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).

Baca Juga: Ada Budget dari Erigo, Kenapa Rachel Vennya Pilih Tidak Karantina?

2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Adapun bunyi Pasal 93 Nomor 6 Tahun 2018 UU Kekarantinaan Kesehatan yang berisi ketentuan dan sanksi melanggar karantina Covid-19 sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Berdasarkan keterangan pers jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan ketat diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) meliputi TNI, Polri, Kementerian, dan lembaga terkait.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tanggapi Klarifikasi Rachel Vennya

Diperkuat dengan pengawasan relawan Covid-19 yang dipimpin Panglima Komando Utama (Pangkotama) Operasional TNI di bawah Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Selain melaksanakan tugas dalam mekanisme upaya kekarantinaan kesehatan oleh lembaga yang telah disebut di atas, maka memerlukan kerja sama kuat antara lembaga di atas dan juga masyarakat sebagai komponen utama untuk mengawal implementasi aturan karantina dan aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 demi untuk kesehatan dan keselamatan bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya