SOLOPOS.COM - Pekerja membangun IGD RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri saat batas akhir pekerjaan proyek tersebut belum terlampaui. Foto diambil akhir 2016. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Proyek pembangunan di RSUD Wonogiri berlanjut.

Solopos.com, WONOGIRI — Pelaksana proyek di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri pada 2016 lalu terhindar dari sanksi masuk daftar hitam atau blacklist. Konsekuensinya kedua rekanan harus melanjutkan proyek yang sebelumnya tak rampung tanpa dibayar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Wonogiri, Triyanto, saat ditemui di kantornya, Jumat (27/1/2017), menyampaikan pembangunan instalasi gawat darurat (IGD) dan instalasi gizi di RSUD tersebut dapat dilanjutkan oleh kedua kontraktor dengan beberapa syarat, yakni penyelesaikan sisa pekerjaan tidak dibayar.

Selain itu dana jaminan sebesar 5 persen dari rekanan harus dicairkan untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD selaku pengguna anggaran. Timbal baliknya, pengguna anggaran tidak memasukkan kontraktor ke daftar hitam.

Para kontraktor, kata dia, diminta segera melanjutkan pekerjaan dalam waktu 50 hari dipotong masa perpanjangan yang sudah digunakan.

“Harus segera dikerjakan. Kalau tidak, proses hukum akan berjalan dan tentunya rekanan di-blacklist,” kata Triyanto.

Untuk diketahui, proyek RSUD tahun lalu yang dilanjutkan kontraktor tahun ini adalah pembangunan IGD senilai Rp5,6 miliar dan pembangunan instalasi gizi senilai Rp2,8 miliar.

Sebelumnya kontraktor pelaksana proyek IGD, PT Asta Saka, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga masa perpanjangan 11 hari berakhir pada 27 Desember 2016. Hingga batas waktu tersebut progres pekerjaan berhenti di angka 91,09 persen.

Hal sama juga terjadi pada proyek instalasi gizi. PT Bahana Prima Nusantara, rekanan pelaksana proyek tidak dapat merampungkan pekerjaan hingga batas akhir perpanjangan. Progres pekerjaan hanya mencapai 90,65 persen.

Menurut Triyanto, dilanjutkannya dua proyek RSUD yang tak rampung setelah melewati tahun anggaran tidak masalah, karena pengguna anggaran tidak dirugikan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek IGD, dr. Adi Dharma, saat dimintai konfirmasi menyampaikan sebelumnya pihaknya meminta legal opinion kepada TP4D.

“Setelah mendapat surat legal opinion kami baru berani melangkah. Kemungkinan Senin depan pekerjaan lanjutan dimulai,” kata Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya