SOLOPOS.COM - Sri Sultan HB X (Harian Jogja-Desi Suryanto)

Solopos.com, JOGJA — Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang larangan demo di Malioboro dipersoalkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY. Namun, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, tetap bersikukuh bahwa peraturan itu sudah tepat dan tidak akan melakukan koreksi.

“Kalau saya enggak [koreksi Pergub], wong saya enggak melarang demo,” ujar Sultan menanggapi catatan dari Ombudsman itu, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (21/10/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sultan menegaskan pihaknya tak melarang demo. Mahasiswa atau siapa pun masih bisa melakukan demo ke DPRD DIY, asalkan tidak melewati Malioboro.

“Mau demo ke DPRD lewat (Jalan) Perwakilan kan bisa,” jelasnya.

Baca juga: Malioboro Ramai Lagi, Omzet Pedagang Meningkat

Selain itu, Sultan kembali mengatakan pihaknya tak pernah melarang demo. Demonstrasi ke Malioboro hanya perlu izin saja.

“Kami tidak pernah melarang demo. Demo harus izin itu saja,” imbuhnya.

Peraturan yang memuat larangan demo di kawasan Malioboro itu tertuang dalam Pergub Gubernur DIY No.1/2021 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Peraturan itu dianggap maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan DIY karena dalam penyusunannya tidak melibatkan masyarakat.

Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi, mengatakan ada dua hal yang awalnya diduga terjadi maladministrasi. Pertama soal substansi dan kedua untuk proses pembentukan produk hukum.

Soal substansi, Budhi menyebut memang ada aturan yang memungkinkan pemerintah melakukan pembatasan di area cagar budaya, karena masuk dalam objek vital nasional.

Baca juga: Demo Ricuh, PKL Malioboro Jogja Terpaksa Tutup

Akan tetapi, pada poin kedua soal proses penyusunan Pergub, ORI tidak melihat adanya pelibatan masyarakat. Hal ini lah yang kemudian menjadi perhatian khusus.

Padahal, dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah.

“Artinya apa? Hak ini dilindungi oleh undang-undang. Harusnya karena masyarakat punya hak ini harus diberikan terlebih dahulu ditawarkan. Ini ada hak kalian untuk memberi masukan, mau digunakan enggak. Enggak boleh diam-diam saja, apalagi diabaikan,” ujar Budhi.

Menurut ORI DIY, hal tersebut luput dari perhatian Biro Hukum Pemda DIY. Masyarakat tidak pernah dilibatkan untuk memberi masukan tentang peraturan terkait larangan demo di Malioboro. Menurut ORI, hal itu pun membuat proses penyusunan pergub terjadi maladministrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya