SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api (KA) jarak jauh (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Periode larangan mudik Lebaran pada 6–17 Mei 2021 telah berakhir. Mulai hari ini, Selasa (18/5/2021), seluruh sarana transportasi kembali beroperasi dengan kebijakan pengetatan syarat perjalanan.

Untuk transportasi massal kereta api, selesainya larangan mudik yang ditandai beroperasinya kembali KA jarak jauh secara normal, langsung berdampak pada jumlah penumpang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan pada hari pertama pasca-berakhirnya larangan mudik, penjualan tiket kereta melonjak hingga 5 kali lipat atau 500 persen.

Baca juga: 2 Juru Parkir Nakal di Jogja Dicokok Satgas Saber Pungli, Pasang Tarif Rp25.000

"Secara keseluruhan jumlah tiket yang terjual pada 18 Mei adalah sekitar 60.000 tiket atau meningkat lebih kurang 5 kali lipat dibanding 17 Mei dimana KAI melayani 11.000 pelanggan," kata dia kepada Bisnis.com, Selasa (18/5/2021).

Kendati begitu, dia menegaskan suasana dan pelayanan di stasiun tetap berjalan tertib dan teratur.

Penumpang yang diberangkatkan setelah periode larangan mudik dipastikan telah mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. "Yang berangkat kami pastikan sudah memiliki surat bebas Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan," jelas Joni.

Baca juga: WHO: Jam Kerja Panjang Tingkatkan Risiko Kematian

Layani 81.000 Penumpang

Sebelumnya, dia menuturkan selama periode 6–17 Mei 2021, KAI telah melayani 81.000 penumpang KA jarak jauh. Rata-rata KAI melayani 6.000-an pelanggan per hari.

Jumlah tersebut turun 83 persen dibandingkan jumlah pelanggan KA jarak jauh pada masa pengetatan pra-mudik atau sebelum larangan mudik berlaku, 22 April–5 Mei 2021. Pada masa itu, KAI melayani rata-rata 36.000 pelanggan KA jarak jauh per hari.

Dia memastikan bahwa masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA jarak jauh pada masa itu bukan untuk kepentingan mudik. Melainkan, mereka yang masuk dalam kategori dikecualikan seperti bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Perahu Terbalik di Waduk Kedungombo Boyolali

"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," ujar dia.

Selama periode larangan mudik 6–17 Mei 2021, lanjutnya, terdapat total 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat.

Penolakan itu dikarenakan berkas-berkas persyaratan mereka tidak sesuai. Adapun perinciannya adalah 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya