SUKOHARJO–Pemkab Sukoharjo dan jajaran diminta tetap memberikan pelayanan publik selama libur Lebaran 1433 Hijriah. Hal itu untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses program dan kegiatan pelayanan yang sifatnya mendesak atau darurat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Tidak dapat dipungkiri pelayanan publik pasti terganggu selama libur Lebaran. Tapi kami meminta instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diberlakukan sistem piket,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto, kepada wartawan di Kantor DPRD, Kamis (16/8/2012).
Suryanto mencontohkan satuan kerja yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan sebagai salah satu yang harus menerapkan sistem piket. Hal itu mengingat peran vital yang dimiliki untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan medis yang sewaktu-waktu diperlukan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan pelayanan masyarakat juga harus diperhatikan oleh pemerintah di tingkat desa. Namun yang berlaku selama ini, kata dia, pelayanan berkas dan administrasi di desa tetap bisa diberikan meski pelayanannya di rumah.
“Terkait pelayanan publik itu kita juga awasi meski tidak langsung. Masyarakat yang dipersulit, silakan memberikan aduan, kami terima dengan tangan terbuka,” ujarnya.
Terpisah Ketua Forum Lintas Aktivis Sukoharjo (FLAS), Bambang Hermanto, menyatakan hal serupa. Bambang menegaskan instansi pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo diminta memberlakukan sistem jaga sehingga kegiatan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Dia juga mengingatkan agar program dan operasional satuan kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipulihkan secepat mungkin setelah pelaksanaan libur Lebaran. Hal itu, kata dia, untuk melayani kebutuhan warga yang terburu-buru kembali ke daerah perantauan.