Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pinjaman online ilegal, di Jakarta, Senin (25/10/2021).
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.
Polisi juga menangkap pelaku berkewarganegaraan asing yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator untuk membiayai pinjaman online tersebut, serta mengamankan tiga tersangka berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.
Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman “online” (pinjol) ilegal dengan “hotline” no wa 081210019202 dan melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal.