SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Detik.com/Getty Images/iStockphoto/Travel Wild)

Solopos.com, KARAWANG — Seorang mahasiswa di Karawang, Jawa Barat, polisi karena diduga membuat dan menjual sertifikat vaksin palsu. Pelaku mematok harga Rp50.000-Rp100.000.

“Pelaku berinisial WA, 21, warga Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari informasi program ‘Lapor Pak Kapolres’. Informasinya ada orang yang dapat membuat sertifikat tanpa harus ikut vaksinasi.

Baca juga: Waduh! Karutan Bareskrim Jadi Tersangka, Kasus Apa?

Menurut Kasat Reskrim, Oliestha, pelaku menawarkan sertifikat vaksin melalui status Whatsapp. Ia meminta calon pembeli menghubunginya kalau berminat.

“Yang mau surat sertifikat vaksin tanpa disuntik PC aja yaa. Kemudian “Yang mau didaftarin vaksin tapi tidak mau disuntik vaksin bisa bayar 100 ribu kirim aja KTP nya. Nanti surat vaksinnya gua bawain,” tutur Oliestha menyampaikan unggahan pelaku.

Dari laporan itu, pihaknya lalu mendalami identitas pelaku. Dari hasil pendalaman, pelaku ternyata seorang mahasiswa. Yang bersangkutan pernah menjadi relawan penginput data vaksinasi di Kecamatan Klari, Karawang.

“Dilihat postingan video di Desa Klari, Kecamatan Klari pelaku merupakan petugas penginput data data sertifikat vaksin sinovac. Dia posting di Whatsapp sebanyak tiga kali,” ungkapnya dikutip dari Detik.com.

Baca juga: Penyintas Covid-19 Gejala Ringan Bisa Disuntik Vaksin, Ini Syaratnya

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan pelaku yang diduga menjual sertifikat vaksi palsu.

“Dari pengakuan pelaku telah menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp50.000 sampai Rp100.000 kepada dua orang. Pelaku bisa mendapat username dan password vaksin. Karena sebelumnya melaksanakan Kuliah Kerja Nyata [KKN] di Desa Klari sebagai petugas penginput data sertifikat vaksinasi,” katanya.

“Pelaku dikenai Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman Pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya