SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY saat ini bisa mendiskualifikasi calon legislatif dan kepala daerah yang melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, Bawaslu hanya menerima laporan, menyelidiki, kemudian merekomendasikan hasil penyelidikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi yang berwewenang. “Namun, batasan-batasan pelanggaran money politic akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono,di sela-sela sosialisasi pengawasan tatap muka dengan partai politik di Hotel Cavinton, Ngampilan, Jogja, Kamis (9/11/2017).

Bagus mengatakan, dalam aturan lama, penindakan pelanggaran politik uang hanya bisa diproses pidananya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, KPU, polisi, dan kejaksaan. Saat ini, di luar pidana yang diproses Gakkumdu, pihaknya bisa melakukan penyelesaian melalui sidang terbuka di Bawaslu.

Selain itu, Bawaslu juga berwewenang menindak pihak yang tidak bisa ikut dalam politik praktis, seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri. “Dulu hanya pidananya. Sekarang selain pidana bisa diskualifikasi saat pencalonan,” ujar Bagus.

Terkait tahapan Pemilu 2019, Bagus mengatakan, sejauh ini  belum ditemukan adanya pelanggaran. Saat ini KPU kabupaten dan kota di DIY tengah melangsungkan tahapan verifikasi administrasi partai politik. Dalam proses tersebut ditemukan ada banyak kartu anggota partai yang ganda, serta ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk keanggotaan partai. Namun, dalam proses tersebut partai masih dibolehkan untuk memperbaiki berkas.

Sementara itu, Komisioner KPU DIY Bidang Logistik Guno Tri Tjahyoko mengatakan, kewenangan tambahan Bawaslu akan sangat membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan hal itu juga sudah sesuai dengan undang-undang, “Jadi sebagai penyelenggara kami mengikuti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya