SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah kembali melonggarkan aturan selama PPKM diperpanjang di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021. Pelonggaran itu salah satunya menyangkut soal dine-in atau makan di tempat di mal.

Dine-in di mal kini dilonggarkan menjadi 50 persen. Jam buka mal pun diperpanjang hingga pukul 21.00. Aturan ini berlaku untuk wilayah yang bisa membuka mal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian masyarakat yang bisa dilakukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers virtual, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Semarang Raya Turun ke Level 2, PPKM Level 4 Sisakan 25 Daerah

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, pemerintah melakukan uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal di ruang tertutup buka dengan kapasitas 25%. Namun restoran itu hanya ada di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

“Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang,” kata Luhut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kabar baik mengenai perbaikan level PPKM di Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Ada daerah yang ternyata sudah masuk level 1.

Baca Juga: Breaking News: Solo Raya Turun ke Level 3, PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021

 

Semarang Level 2

Dalam konferensi pers virtual, Senin (30/8), Jokowi mengumumkan Malang Raya dan Soloraya turun ke PPKM level 3. Kabar baiknya yakni Semarang Raya menjadi level 2.

“Sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik,” kata Jokowi.

Jokowi juga mengumumkan data PPKM level di luar Jawa-Bali. Ada perkembangan baik juga yang disampaikan Jokowi. “Untuk wilayah di luar Jawa Bali juga terjadi perbaikan,” kata Jokowi.

Baca Juga: Pidato Kebangsaan Ketum PP Muhammadiyah: Pancasila Moderat, Jangan Ditarik ke Kanan atau ke Kiri

Jokowi memerinci level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi dan dari 104 kabupaten kota menjadi 85 kabupaten kota. Kemudian level 3 dari 234 kabupaten kota mejadi 232 kabupaten kota. Sedangkan level 2 dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya