SOLOPOS.COM - Kondisi toko Matahari Department Store (MDS) yang tutup di Solo Grand Mall (SGM), Selasa (27/7/2021).(Farida Trisnaningtyas/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan belum bisa memastikan kapan mal dan pusat perbelanjaan Kota Bengawan akan dibuka kembali secara penuh. Ia menyebut kemungkinan mal dibuka apabila kasus Covid-19 melandai.

Saat ini ia masih ingin menggunakan Surat Edaran (SE) PPKM Level 4 periode pekan sebelumnya alias belum ada aturan baru. Mengenai permintaan mal buka itu Gibran menyebut belum dibahas lebih lanjut karena masih menunggu Instruksi Menteri. Keputusannya bakal tertuang dalam SE yang diterbitkan pada Selasa (3/8/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masih mengacu yang lama tapi ada beberapa pelonggaran, menunggu Inmennya dulu. Misalnya, soal pernikahan. Kalau soal mal, belum kami bahas karena menunggu Inmen. Kalau aturannya di Inmen tidak ada, mau bagaimana? Nunggu dulu ta. Santai, santai, sesuai yang lama dulu saja,” katanya kepada wartawan seusai rapat PPKM Level 4 di Ruang Manganti Praja Kompleks Balai Kota Solo, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Kabar Duka, Pemilik Batik Danar Hadi Santosa Doellah Meninggal Dunia

Gibran mengatakan setiap kebijakan berlaku sistem gas rem termasuk soal kapan mal dan pusat perbelanjaan di Kota Solo akan dibuka. Apabila kasus sudah terkendali, landai, dan menurun, perekonomian bakal digas lagi.

Namun ia meminta saat ada pelonggaran, protokol kesehatan tidak ikut dilonggarkan, tetapi diketatkan. “Mungkin nanti ada beberapa tempat yang masuknya harus pakai kartu vaksin,” tegasnya.

Tempat Karaoke Kena Sanksi Penutupan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan berdasarkan evaluasi PPKM, terdapat satu usaha karaoke yang ditutup lantaran nekat buka. Padahal aturannya tempat karaoke dilarang beroperasi selama PPKM Level 4.

Baca Juga: PPNI Solo: Dyah Ayu Jadi Perawat Ke-11 yang Meninggal Positif Corona

Tempat karaoke itu kemudian ditutup total tujuh hari. “Kemudian terjadi peningkatan pelanggaran terkait makan di tempat karena kesulitan memantau. Utamanya pembatasan makan di tempat selama 20 menit,” katanya.

Soal rencana pelonggaran penyelenggaraan pernikahan, ia menyebut terjadi penumpukan saat hanya terbatas di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Rencananya, tempat ibadah boleh digunakan karena saat ini sudah mulai buka. Maksimal dibatasi 10 orang di rumah ibadah, KUA, dan Dispendukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya